
batampos – Proses penyidikan atas dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar masih terus berjalan intensif. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah memeriksa total 80 orang saksi, yang terdiri atas 50 saksi pada tahap awal dan 30 saksi tambahan dalam pemeriksaan lanjutan.
“Benar, sudah lebih dari 30 saksi tambahan kami periksa terkait proyek dermaga ini,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, kepada Batam Pos, Sabtu (12/4).
Menanggapi adanya indikasi pencairan dana proyek sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Silvester enggan memberikan rincian lebih lanjut karena informasi tersebut termasuk dalam materi penyidikan.
“Sementara baru bisa kami sampaikan soal jumlah saksi. Detail lainnya masih dalam ranah penyidikan,” imbuhnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa proses penyidikan menunjukkan perkembangan yang signifikan. Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Silvester menegaskan bahwa yang bersangkutan memiliki peran penting dalam pengambilan kebijakan. Namun, keterlibatannya masih dalam tahap pendalaman.
Sementara itu, potensi kerugian negara dari proyek yang dinilai gagal tersebut masih dihitung oleh otoritas terkait.
“Masih menunggu hasilnya,” ucapnya singkat.
Silvester juga menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi akan terus dilanjutkan. Proses tersebut sudah dimulai sejak akhir Maret 2025 untuk memperkuat bukti sebelum penetapan tersangka, terutama dari kalangan pejabat dan eks pejabat BP Batam.
“Fokus kami saat ini adalah menuntaskan pemeriksaan saksi. Setelah itu, baru bisa diarahkan ke pihak-pihak yang lebih bertanggung jawab,” jelasnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (19/3), penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menggeledah kantor BP Batam sebagai bagian dari pendalaman terhadap proyek strategis yang awalnya bertujuan memperlancar logistik di Batam.
Terpisah, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian pada akhir Februari. Dalam dokumen tersebut, tercatat tujuh nama sebagai terlapor, yakni AM (ASN BP Batam), IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU, yang mayoritas merupakan pegawai BUMN dan wiraswasta.
Meskipun SPDP telah masuk, ketujuh orang tersebut masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar merupakan salah satu program prioritas nasional yang dirancang untuk mendukung kelancaran distribusi barang di Batam. Namun, pelaksanaannya terhenti di tengah jalan dan menimbulkan dugaan penyelewengan anggaran yang kini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. (*)
Reporter : Azis Maulana



