Selasa, 13 Januari 2026

Penyiksaan ART di Batam: Berkas Lengkap, Polisi Segera Tahap II

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Satreskrim Polresta Barelang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) di Sukajadi, Senin (23/6). Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Intan ke Kejaksaan Negeri Batam. Proses pelimpahan atau Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, membenarkan bahwa pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Segera Tahap II, saya cek dulu jadwalnya,” ujar Debby, Rabu (25/9).

Debby menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Setelah berkas dikirim ulang dan dinyatakan lengkap, penyidik siap melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses hukum.

Baca Juga: Korban ART di Rumah Elit Sukajadi, Setahun Dianiaya dan Tak Digaji

“Berkasnya sudah lama kita lengkapi, lalu dikirim kembali ke Kejaksaan. Sekarang tinggal tahap pelimpahan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Rosalina, majikan korban, dan Merlin, rekan sesama ART di rumah yang sama.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian, antara lain: Sebuah raket nyamuk listrik, Ember plastik, Serokan sampah, Kursi lipat plastik, dan tiga buah buku.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

“Tersangka terancam pidana penjara hingga 10 tahun,” tegas Debby.

Kasus ini mencuat ke publik setelah korban, Intan, mengaku dianiaya oleh majikannya di sebuah rumah elit kawasan Sukajadi, Batam Kota. Penganiayaan terjadi lantaran korban dianggap lalai saat bekerja. Salah satu pemicunya adalah ketika korban lupa menutup kandang hewan peliharaan milik majikannya.

Akibat perbuatannya, Intan mengalami luka fisik dan trauma, yang kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, korban masih menjalani pemulihan, sementara proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Update