
batampos – Penetapan tersangka dan DPO terhadap dua pengusaha Batam, Johanis dan Thedy Johanis, menimbulkan tanya tanya besar. Pasalnya, Johanis dan Thedy Johanis merupakan pengusaha Batam yang reputasinya sangat baik dan telah terbukti membangun Kota Batam, perlu diapresiasi.
Ketua umum Peradi Bersatu, Boy Kanu, mengatakan, dirinya sudah mengenal dua pengusaha tersebut puluhan tahun. Menurutnya, penetapan tersangka dan dilanjutkan DPO, sangat disayangkan.
“ Sebab, antara PT Jaya Putra Kundur (JPK) dan PT Mitra Raya Sektarindo (MRS) ada perjanjian kerja sama secara perdata dan masing-masing pihak sepakat sesuai dengan perjanjian tersebut. Sehingga kasus ini murni kasus perdata,” tegas Boy, Minggu (28/5).
Ia menambahkan, PT MRS yang menjual ruko kepada para pembeli dan menerima uang hasil penjualan ruko juga. Hal ini sesuai dengan perjanjian PT JPK dan PT MRS.
“Tak ada hubungan hukum antara PT JPK dengan para pembeli ruko, karena yang menjual ruko adalah PT MRS. PT JPK tak menjual ruko tersebut secara langsung kepada pembeli sehingga tak ada hubungan hukum antara PT JPK dan pembeli ruko,” papar Boy.
Ia juga mengatakan PT MRS belum membayar sertifikat sebanyak 20 unit ruko kepada PT JPK sesuai dengan perjanjian antara PT JPK dan PT MRS.
“Di antara 20 unit ruko, terdapat 3 unit ruko yang sertifikatnya belum diambil oleh PT MRS, yang pada akhirnya dilaporkan oleh pelapor ke Polda Kepri,” terang Boy.
“Padahal sudah disiapkan semua sertifikat sebanyak 20 unit ruko, termasuk 3 unit ruko yang dilaporkan oleh para pelapor di Polda Kepri. Sertifikat tersebut ada saat ini dipegang (on hand) oleh PT JPK saat ini, dan jika PT MRS membayar sertifikat tersebut maka bisa langsung diambil,” tambahnya.
Namun, lanjut Boy, sampai saat ini pihaknya mempertanyakan alasan PT MRS belum mau mengambil ambil sertifikat. Ini berakibat dengan PT MRS dilaporkan ke Polda Kepri.
“Jadi, sebenarnya kasus ini sangat simpel, PT MRS tinggal datang dan membayar sertifikat tersebut. Langsung bawa pulang dan bisa serahkan sertifikat itu kepada para pembeli,” tegas dia.
Selain itu, Boy mengatakan penetapan tersangka dan DPO Johanis dan Thedy Johanis dirasakan berlebihan.
“Tak ada niat jahat untuk menahan sertifikat tersebut,” tuturnya.
Boy juga mempertanyakan penetapan tersangka dan DPO Johanis dan Thedy Johanis. Menurutn dia, PT MRS selaku penjual dan penerima uang dari para pembeli dan ditetapkan telah sebagai tersangka utama “tak dikejar”, terkesan “dibiarkan”.
“Sebagai teman baik dari Johanis dan Thedy Johanis, saya menyarankan agar dilakukan gelar perkara khusus terlebih dahulu di Mabes Polri.
“Agar permasalahan bisa clear dan keadilan bisa digapai. Dengan demikian, maka keadilan masih ada di bumi pertiwi,” tegas Boy.
Terpisah, Sekjen Peradi bersatu Ade Darmawan menyampaikan hal serupa. Selain itu ia turut prihatin atas kejadian yang menimpa Johanis dan Thedy Johanis.
“Saat Rakernas kesatu di Hotel Kartika Chandra telah membahas sinergi antara Polri dan Peradi Bersatu dalam poin pembahasan bahwa dalam beberapa kasus yang terjadi di daerah cenderung kasus perdata digiring ke arah pidana,” ucapnya.
Ia sangat menyayangkan kejadian ini dan meminta agar Kapolri dan Kabareskrim untuk segera mengevaluasi kinerja Polda Kepri terkait kasus ini.
“Apalagi saat ini para penegak hukum disorot publik dan para petinggi Polri yang berprestasi ikut disorot saat ini, jadi kami meminta kepada Kapolri untuk segera mengevaluasi kasus ini,” pinta dia.
“Kita lagi mengembalikan kepercayaan publik melalui presisinya kita, kalau sampai ada yang seperti ini jadinya runyam,” tutupnya. (*/adv)



