Rabu, 21 Januari 2026

Perampok Pukuli Nenek dengan Batang Ubi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
2 tersangka perampokan.
foto: Yofi Yuhendri / Batam Pos

batampos – 2 perampok, Md (49) dan Sd (24), akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Galang. Mereka kerap beraksi di kawasan Sembulang, Galang, dengan aksi keji yang tak biasa.

Dalam aksi terakhirnya, Rabu (12/2) sekitar pukul 04.00 WIB, mereka menyatroni rumah Gina (67) di Jalan Sei Raya. Dengan sebilah parang di tangan, mereka mengancam korban dan tak segan-segan menganiayanya menggunakan batang ubi.

“Pelaku memasuki rumah melalui pintu belakang yang dirusak, lalu mengancam korban dengan parang sambil berkata, ‘Harta atau nyawa!’” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian.

Ketakutan, korban berteriak minta tolong. Bukannya mundur, pelaku justru memukul kepala korban berkali-kali dengan batang ubi hingga terluka parah. Akibatnya, korban harus mendapat sembilan jahitan.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku menggasak satu unit motor Honda Beat beserta STNK dan empat tabung gas 3 kg.

Tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku di kosannya di kawasan Seraya pada Minggu (16/2). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah sembilan kali melakukan aksi serupa di wilayah sepi.

“Pelaku ini memang sudah sangat meresahkan warga. Sempat juga jadi buronan masyarakat,” kata Debby.

Md, salah satu pelaku, mengaku selalu menyasar daerah sepi agar aksinya lebih mudah. “Hasil curian dijual, uangnya buat makan,” akunya.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update