Sabtu, 14 Maret 2026

Peras Pemilik Kafe, 2 Oknum Wartawan Online di Batam Ditangkap

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polisi menggiring Fery Iood dan Sukma Andry Stungky, 2 wartawan media online yang melakukan pemerasan kepada pengusaha, Kamis (14/6) pagi. F.Humas Polresta untuk Batam Pos

batampos – Jajaran Polsek Batamkota menangkap Fery Iood dan Sukma Andry Stungky, Selasa (14/6) malam. Keduanya merupakan oknum wartawan media online.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nindya Astuty mengatakan pelaku ditangkap karena melakukan pemerasan kepada pemilik kafe di kawasan Batamkota. Pelaku saat itu mengancam korban untuk melaporkan usahanya kepada polisi.

“Saat itu ada event di kafe korban. Kemudian pelaku menanyakan izin keramaian, namun tidak dijawab korban. Sehingga pelaku mengancam akan melaporkan ke polisi,” ujar Nindya.

Nindya menjelaskan selain mengancam melaporkan usaha korban ke polisi, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video event yang diadakan korban ke media sosial. Pelaku mengaku melakukan hal tersebut agar usaha korban ditutup.

“Kemudian pelaku meminta uang Rp 3 juta kepada korban agar mereka tidak melakukan sesuai ancamannya,” katanya.

Nindya menjelaskan untuk menakuti korban, pelaku juga mengirimkan kontak ponsel Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Golden Hart. Kemudian pelaku meminta korban untuk mengantarkan uang yang sudah diminta.

“Merasa diperas, korban kemudian melapor. Dan pelaku kita amankan,” ungkapnya.

Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti uang tunai Rp 3 juta dan amplop. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 368 KUHP dan 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

SALAM RAMADAN