Sabtu, 11 April 2026

Perda Disahkan, Pelanggar Protkes Disanksi Kerja Sosial hingga Denda Uang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
DPRD Batam bersama Pemerintah Kota Batam sahkan Perda Ketertiban Umum dalam rapat paripurna, Rabu (22/12), F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah disahkan dalam Rapat Paripurna, Rabu (22/12) kemarin. Dalam Perda yang telah disahkan tersebut, berisi mengenai sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 16 tahun 2007 tentang ketertiban Umum, Utusan Sarumaha mengatakan, penerapan dan pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di lakukan secara bertahap.

“Mulai dari sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit serta sanksi administratif sebesar Rp 250 ribu bagi pelanggar perseorangan,” ujarnya.

Baca Juga: Ranperda Ketertiban Umum Ditetapkan Menjadi Perda

Sementara untuk pelanggar pelaku usaha atau tempat tempat fasilitas umum, akan diberikan sanksi teguran, tertulis dan sanksi administatif berupa penghentian operasional sementara selama 3 hari. Maupun sanksi administratif pada pelanggaran kedua, berupa denda dalam bentuk materil.

“Hal ini dimaksudkan bahwa penerapan sanksi bukanlah menjadi tujuan diberlakukanya perubahan perda no 16 tahun 2007 ini. Akan tetapi adanya sanksi adalah sebagai bentuk konsekuensi terhadap pelanggaran serta untuk menciptakan kedisiplinan bagi masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, perubahan Perda tentang Ketertiban Umum ini dilakukan atas tindak lanjut usulan dari Pemerintah Kota Batam (Pemko Batam). Atas usulan tersebut, selanjutnya seluruh fraksi DPRD Kota Batam menyetujui usulan dari Pemerintah Kota Batam untuk melakukan perubahan Perda No 16 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Kemudian dilanjutkan serta di bahas sesuai mekanisme dengan membentuk pansus. Perubahan Perda tentang Ketertiban Umum merupakan Perubahan Perda diluar Propemperda Kota Batam tahun 2021. Hal ini mengindikasikan bahwa usulan Perubahan Perda ini bersifat sangat penting dan urgent,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun titik berat perubahan Perda ini pada penambahan materi terkait tertib pelaksanaan protokol kedehatan dimasa pandemi, akan tetapi Perda ini juga mengatur hal lain tentang penciptaan dan terciptanya Ketentraman di tengah masyarakat.

“Maka dari itu, sejalan dengan adanya perubahan Perda maka sekaligus akan dilakukan penyesuaian serta penyempurnaan terhadap beberapa aturan dan ketentuan lainya,” imbuhnya. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

UPDATE