Senin, 12 Januari 2026

Periksa Formosa KTV, Imigrasi dan BC Batam Tak Temukan WNA Bermasalah

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Petugas saat melakukan pemeriksaan

batampos– Petugas Imigrasi Batam bersama Bea Cukai Batam kembali melakukan pengawasan lapangan di salah satu tempat hiburan malam, Formosa KTV & Night Club di kawasan Lubuk Baja, Rabu (29/10) malam.

Langkah ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat dan unggahan di media sosial terkait dugaan aktivitas warga negara asing (WNA) di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jefrico Daud Marturia mengatakan pengawasan dimulai sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas melakukan penyisiran ke seluruh ruangan dengan membagi tim untuk memastikan tidak ada aktivitas WNA yang melanggar aturan keimigrasian.

“Hasil pemeriksaan di lapangan malam ini tidak ditemukan WNA yang berkegiatan di lokasi tersebut,” ujar Jefrico.

BACA JUGA: Imigrasi Batam Amankan WNA Tiongkok dari Panda Club, Ini Kasusnya

Meski begitu, ia menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut operasi sebelumnya yang telah berhasil mengamankan tiga WN Tiongkok.

“Ketiganya diduga melanggar aturan keimigrasian dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Batam,” jelasnya

Menurut Jefrico, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Batam, baik melalui pemantauan administratif maupun operasi lapangan.

“Imigrasi Batam berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap WNA yang berkegiatan di Batam. Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi lain seperti Bea Cukai agar pengawasan di lapangan lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya .

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam rangka meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.

Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan WNA dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui hotline pengaduan di nomor 0821-8088-9090.

“WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Jefrico. (*)

Reporter: Azis

Update