Kamis, 15 Januari 2026

Perjuangan Nurmian 8 Tahun Mendapat Keadilan, Akhirnya Divonis Lepas MA

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Nurmian Manalu bersama kuasa hukumnnya, Niko Nixon Situmorang.

batampos – Nurmian Manalu, ibu satu anak dilaporkan atas tuduhan menggelapkan sertifikat milik suami sahnya, mendiang Benyamin Simorangkir. Meski sempat dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Kepri, namun di Mahkama Agung ia divonis lepas.

Vonis lepas Mahkama Agung pada bulan Februari 2025 membuat wanita berusia 46 tahun ini lega. Sebab perjuangan selama bertahun-tahun tidaklah sia-sia, walau mengecap hidup di jeruji besi 6 bulan lamanya.

“Saya benar-benar lega, akhirnya mendapatkan keadilan. Delapan tahun berjuang untuk mendapat keadilan, dan akhirnya Tuhan berpihak kepada saya,” ujar Nurmian menghela nafas panjang.

Menurut dia, vonis lepas MA membuktikan dirinya sama sekali tak bersalah, sebagaimana tuduhan dari istri pertama mendiang Benyamin yang merupakan seorang WNA. Nurmian menikah dengan mendiang Bennyamin pada 2008 dengan status single di Indonesia.

Baca Juga: Polda Kepri Tindak Tegas Briptu SS, Terancam Sanksi Etik dan Pidana Narkotika

Tahun 2016 sang suami meninggal. Lalu tahun 2017 ia dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan sertifikat tanah milik suaminya.

“Putusan Mahkama Agung membuktikan saya tak bersalah. Saya yakin keadilan itu pasti ada, meski datang terlambat. Bagaimana bisa saya dinyatakan bersalah, sementara sertifikat itu tak pernah saya gelapkan. Suamilah yang membawa serfitikat itu ke rumah kami. Namun suami saya meninggal, saya malah dilaporkan menggelapkan sertifikat itu. Padahal saya istri sahnya,” terang Nurmian.

Meski lega, Nurmia mengaku tak bisa melupakan kisah buruknya di penjara dan harus berpisah dengan anak semata wayangnya. Selama 6 bulan ia harus hidup di penjara, berada di ruangan yang berisi dengan 30 tahanan lainnya.

“Itu pengalaman terburuk saya dalam hidup. Banyak kerugiaan yang saya alami sejak 8 tahun terakhir. Terutama harus hidup terpisah dengan anak yang masih berusia belasan tahun,” imbuhnya.

Sementara kuasa hukum Nurmian, Niko Nixon Situmorang mengatakan kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dibeli mendiang suaminya, Benjamin Simorangkir. Nurmian didakwa melakukan penggelapan aset, meskipun pihaknya sebagai penasehat hukum, sudah berulang kali menegaskan bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan di ranah perdata, bukan pidana.

“Pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, kami sudah jelaskan dalam eksepsi. Namun majelis hakim tak melihat ini, dan menyatakan klien kami bersalah. Begitu juga di PT. Namun di MA, klien kami divonis lepas karena tidak terbukti seperti yang dituduhkan,” jelas Nixon.

Baca Juga: Polsek Sekupang Bagikan 300 Takjil untuk Warga di Bulan Ramadan

Selain menyoroti substansi kasus, Niko juga mengkritik prosedur hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum. Ia menyebut proses penangkapan kliennya dilakukan tanpa surat panggilan resmi dan tanpa pendampingan pengacara, sesuatu yang bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana.

“Ini adalah preseden buruk dalam penegakan hukum. Ketika prosedur tidak dijalankan dengan benar, dampaknya bukan hanya pada individu yang dikriminalisasi, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” kata Niko.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa Nurmian Manalu atas kasus penggelapan aset mendiang Benyamin Simorangkir (suami) berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau tanah (lahan) kosong di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam.

Kemudian di Pengadilan Tinggi, Nurmian divonis lebih tinggi 6 bulan penjara. Dan divonis lepas di Mahkama Agung, sebagai peradilan tertinggi. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

Update