Rabu, 14 Januari 2026

Perkara Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekan Ini

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Petugas Kejaksaan Negeri Batam mengawal dua tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam, Jumat (22/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam akan melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyiapkan dakwaan untuk proses persidangan.

Kasi Pidsus Kajari Batam, Tohom Hasiholan mengatakan saat ini, jaksa penuntut umum tengah menyempurnakan surat dakwaan. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

“Sedang menyusun dakwaan, minggu ini rencana kami limpah ke Pengadilan,” ujar Tohom.

Menurut dia, tak hanya menyiapkan dakwaan, pihaknya juga tengah menyelesaikan proses administrasi. Yang mana nantinya digunakan untuk mendaftarkan perkara ke Pengadilan Tipikor.

“Setelah selesai, kami akan daftarkan perkara. Beserta pelimpahan tersangka yang nantinya berstatus terdakwa,” imbuhnya.

Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor Terjun dari Jembatan IV Barelang, Masih dalam Pencarian

Dikatakan Tohom, saat ini kedua tersangka yakni M, mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD yang masih aktif sebagai pegawai negeri sipil masih ditahan. Begitu juga dengan D, mantan Bendahara BLUD.

“Untuk kedua tersangka masih dititip di Rutan. Nanti saat pelimpahan, akan kami serahkan ke Rutan Tanjungpinang,” pungkasnya.

Pekan lalu, penyidik menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara ratusan juta itu dinyatakan lengkap dan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran tahun 2016 RSUD Embung Fatimah Batam, Jumat (22/11). Kedua tersangka yang langsung ditahan oleh penyidik itu adalah D dan M, merupakan mantan pegawai RSUD Embung Fatimah Batam dan masih aktif sebagai PNS

D merupakan Bendahara BLUD (Januari-April 2016) dan selaku Pembantu Bendahara BLUD (Mei-Desember 2016), sedangkan M Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dipanggil untuk memberi keterangan pada Jumat pagi. Namun setelah proses pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah lengkap. Dimana pihaknya sempat memeriksa keduanya dan akhirnya menetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, dari hasil penyidikan pihaknya menemukan fakta bahwa tersangka B saat itu menjabat sebagai Bendahara BLUD telah melakukan pencatatan belanja BLUD lebih tinggi atau mark-up. Sedangkan M yang merupakan bagian Kepala Keuangan RSUD diduga telah meloloskanverifikasi pertanggungjawaban Bendahara BLUD TA 2016, meskipun mengetahui terdapat transaksi belanja BLUD yang tidak didukung SPJ.

Baca Juga: Sebanyak 44 Persen Calon Jamaah Haji Kota Batam Sudah Lunasi Bipih Tahap I

Kemudian melakukan pencatatan ganda bukti pertanggungjawaban belanja obat dan BAP. Kemudian mencatat belanja fiktif, mencatat belanja tanpa SPJ. adi keduanya saling bekerjasama untuk melakukan korupsi tersebut.

Dari hasil penyidikan dan perhitungan ahli, didapat nilai kerugiaan negara atas markup pada belanja di SPJ 2016 sekitar Rp 840 juta. Uang ratusan juta itu tidak memiliki pertanggungjawaban.

Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah sudah beberapa kali tersandung dalam dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.

Dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.

Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Kasus korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan.

Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pengadaan alat alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka saat itu. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

Update