Jumat, 3 April 2026

Permudah Warga Dapat Vaksin Booster, Bisa Langsung ke Puskesmas

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mempermudah masyarakat dalam mendapatkan vaksin booster. Dinas Kesehatan membuka vaksin booster di seluruh puskesmas yang ada di Batam.

Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan untuk mempercepat capaian vaksin, warga bisa langsung datang ke puskesmas dan mendaftar online melalui website.

“Sentral vaksin kami buat di Puskesmas. Ini memudahkan warga yang ingin dapat vaksin booster,” sebutnya,” Rabu (19/1).

Ia menyebutkan minat dan antusias warga untuk mendapatkan vaksin dosis ketiga ini cukup baik. Hal ini terbukti dengan layanan vaksin yang terus dikunjungi warga.

“Alhamdulillah. Kesadaran masyarakat semakin tinggi. Mereka sangat sadar dengan manfaat vaksin ini. Sehingga mereka ingin dapat dosis ketiga,” sebutnya.

Seperti hari ini pemberian vaksin booster juga dibuka di Kantor DPRD Batam. Ada 350 dosis yang disediakan untuk anggota dan keluarga DPRD. Pemberian vaksin bagi anggota dewan ini juga merupakan upaya mendongkrak capaian.

“Target pasti ada. Namun karena ini booster, jadi tidak seperti dosis pertama dan kedua lalu. Pemberian vaksin sekarang lebih santai dan banyak kemudahan,” imbuhnya.

Lanjutnya, prosedur penyuntikan booster ketiga vaksin Covid-19 berbeda dengan dosis pertama dan kedua. Booster ketiga hanya menggunakan setengah dosis saja.

“Dosis 1 dan 2 menggunakan satu dosis, tetapi booster ketiga hanya setengah dosis,” ujar Didi.

Dalam aturannya, ada 3 kombinasi vaksin booster yang akan diberikan. Pertama, untuk penerima vaksin primer Sinovac atau vaksin pertama dan kedua Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis vaksin Pfizer.

Lalu kombinasi kedua, untuk penerima vaksin primer Sinovac, akan diberikan booster setengah dosis vaksin AstraZeneca. Dan kombinasi terakhir, untuk vaksin primer AstraZeneca akan diberikan booster setengah dosis vaksin Moderna

“Hasil terakhirnya sementara begitu, penerima vaksin Moderna pada dosis pertama dan kedua belum diatur lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, untuk aturan lainnya penerima booster ketiga, harus memiliki jeda waktu 6 bulan setelah menerima vaksin dosis kedua. Didi menambahkan pelaksanaan booster ketiga akan memprioritaskan lanjut usia (lansia). (*)

Reporter : YULITAVIA

UPDATE