
batampos – Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf terkait pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan replik dalam sidang perkara penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton di Pengadilan Negeri Batam.
Pernyataan tersebut sebelumnya memicu polemik karena dianggap menyinggung tokoh masyarakat dan anggota Komisi III DPR RI.
Permintaan maaf itu disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.
Baca Juga: Hakim PN Batam Vonis 5 Tahun Terhadap Fandi ABK Kapal Bawa Sabu Hampir 2 Ton
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan permohonan maaf tersebut disampaikan oleh JPU Muhammad Arfian yang menangani perkara tersebut.
“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin saat pembacaan replik,” ujar Arfian sebagaimana disampaikan Priandi, Rabu (11/3).
Arfian mengakui kesalahan tersebut dan menyebutnya sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan tugas ke depan. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
“Kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Ini akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Tetap Tuntut Mati Fandi Ramadhan dalam Perkara Sabu 1,9 Ton
Priandi menjelaskan bahwa tuntutan pidana yang diajukan jaksa merupakan kewenangan penuntut umum. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dalam pembacaan replik sebelumnya, jaksa sempat menyampaikan pernyataan yang menyinggung dugaan adanya intervensi pihak luar dalam proses penegakan hukum. Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi dari sejumlah pihak.
Priandi menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung lembaga DPR RI maupun tokoh masyarakat.
“Pernyataan maaf ini dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU pada saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami memohon maaf apabila menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penerapan hukum terhadap para tersangka dalam perkara tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda sehingga penerapan hukuman, khususnya hukuman mati, harus dilakukan secara selektif.
“Hukuman mati tetap ada, tetapi hanya untuk bandar atau pihak yang paling bertanggung jawab,” ujar Habiburokhman.
Meski demikian, ia menyatakan pihaknya menerima permohonan maaf yang disampaikan jaksa tersebut. Ia berharap jaksa yang masih muda itu dapat belajar dari kesalahan tersebut.
“Kita berharap ke depan bisa lebih bijak lagi dan kariernya bisa terus berkembang,” kata dia. (*)



