
batampos – Masyarakat Kota Batam akan menentukan pemimpin baru dalam pesta demokrasi tahun 2024 mendatang. Saat ini, sejumlah nama yang akan maju dalam kontestasi perebutan Batam 1 dan Batam 2 mulai bermunculan.
Akademisi dari Universitas Riau Kepulauan, Dendi Sutarto, S.Sos, Msi, mengatakan, persaingan dalam perebutan jabatan wali kota dan wakil wali kota Batam di tahun 2024 lebih terbuka, karena tidak ada lagi calon petahana. Kekuatan politik, kata dia, hampir merata walaupun masih sangat cair.
“Kekuatan politik itu akan sangat ditentukan mendekati hari H. Bagaimana komposisi koalisi,” katanya.
Ia melanjutkan, saat ini, nama yang paling sering didengar dan banyak dibicarakan oleh masyarakat untuk maju dalam perebutan Batam 1 adalah Marlin Agustina dan Amsakar Achmad. Ia melihat, kedua sosok itu merupakan calon yang sudah mempunyai kekuatan dan modal dasar untuk maju dalam Pilwako. Hanya tinggal bagaimana mekanisme internal partai.
Sebab, kata dia, Amsakar Achmad yang saat ini menduduki jabatan wakil wali kota Batam tentunya punya keinginan untuk maju memperebutkan kursi wali kota Batam. Sementara itu, wali kota Batam Muhammad Rudi yang diperkirakan akan maju ke Kepri 1, secara otomatis membuka peluang bagi istrinya, Marlin Agustina, yang kini menjabat wakil gubernur Kepri, maju sebagai wali kota Batam.
“Ini agak dilema antara Pak Amsakar dan Bu Marlin. Khususnya di partai mereka. Tapi ini masih sangat cair, kita belum bisa memastikan bagaimana komposisi koalisi dan sebagainya. Karena pendatang baru pasti ada,” paparnya.
Dendi memprediksi akan banyak calon baru atau figur baru yang akan muncul. “Karena sekarang kekuatan hampir seimbang. Akan tetapi, akan tetap panas karena apa yang diperebutkan untuk Kota Batam itu potensi sangat besar,” katanya.
Muncul figur-figur baru di luar dua nama yang sudah beredar, menurut dia, karena masyarakat ingin mencari suasana kepemimpinan baru di Kota Batam. Figur baru ini kemungkinan akan didukung banyak parpol dengan menciptakan koalisi baru untuk melawan lingkaran incumbent.
“Itu sangat memungkinkan juga. Tetapi peta politik sampai hari ini belum menunjukkan titik terang karena memang pemilihan cukup lama. Beberapa masih melakukan konsolidasi internal,” ujarnya.
Partai-partai masih banyak melihat dan mendengar dari berbagai sumber dan dinamika yang berkembang, sambil menjajaki dan kemudian melihat elektabilitas calon wali kota melalui survei. Siapa saja figur yang ditonjolkan dalam survei juga merupakan salah satu data yang dipertimbangkan parpol untuk koalisi.
“Atau mengukur kemampuan masing-masing. Sehingga, ketika menjelang masuk ke waktu Pilkada sudah punya strategi, kekuatan, dan kalkulasi,” katanya.
Begitu juga masing-masing calon, akan membaca situasi, mendengar dan mengukur kekuatan masing-masing. Termasuk mengukur kekuatan finansial yang merupakan salah satu syarat penting bagi elit yang akan bertarung.
Ia menyebutkan, idealnya, pemimpin daerah di kota moderen seperti Batam ini harus punya integritas moral dan integritas pengetahuan intelektual.
Artinya, peimpin daerah harus orang berpendidikan sehingga mempunyai visi dan misi, integritas moral serta mempunya rasa tanggung jawab ke masyarakat. Sehingga, kekuasaan yang dipegang bisa melahirkan kesejahteraan seperti pemerataan pembangunan, pendidikan, sektor kesehatan dan lainnya.
Artinya, pemimpin itu harus orang yang cerdas. Bukan sekadar berpendidikan tinggi, namun juga punya kemampuan, inovasi, kreativitas hingga punya kemampuan membangun. Apalagi, saat ini, berada di era industri 4.0, dimana perkembangan teknologi ikut bertransformasi menjadi alat untuk membangun daerah secepat mungkin.
“Sehingga jika meminjam perkataan Aristoteles, politik itu untuk mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Marlin yang notabene wakil gubernur Kepri saat ini memang memiliki peluang melaju ke Batam 1 jika memiliki kendaraan politik. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan mantan wakil gubernur dapat mengikuti pemilihan bupati (pilbup) atau pemilihan wali kota (pilwalkot) pada Pilkada 2024.
Ketentuan ini termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Anggota KPU Kota Batam William Seipattiratu mengatakan, Dalam perubahan PKPU itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2 soal syarat menjadi calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, atau calon wakil wali kota belum pernah menjabat wakil gubernur telah dihapus.
Sementara, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 1 dan 3 tidak ada perubahan. Angka 1 menyebutkan, syarat menjadi calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, atau calon wakil wali kota belum pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama.
Angka 3 menyatakan, syarat menjadi calon wakil bupati dan calon wakil wali kota belum pernah menjabat bupati atau wali kota di daerah yang sama.
“PKPU merupakan penjabaran dari undang-undang. Apakah wakil gubernur bisa mencalonkan diri sebagai bupati atau walikota jawabannya ialah bisa,” ujar William, Jumat (17/6).
Perubahan ketentuan ini berdasarkan pertimbangan dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 P/HUM/2020 terhadap uji materi Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pilkada. MA menyatakan, ketentuan itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
KPU kemudian menindaklanjutinya dengan menjadikan putusan MA tersebut sebagai bahan masukkan untuk perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
“Sebenarnya di pilkada kemarin sudah bisa dilaksanakan tapi di Kepri kemarin kan tidak ada gubernur atau wakil gubernur yang mencalonkan diri menjadi bupati ataupun walikota,” kata William.
KPU juga menetapkan sejumlah syarat pencalonan kepala daerah untuk Pilkada Batam 2024 nanti. Salah satu syaratnya ialah calon kepala daerah harus memiliki atau diusung oleh 20 persen kursi di DPRD Kota Batam. Artinya, bagi calon dari partai politik, minimal harus memiliki 10 dari 50 kursi DPRD Kota Batam agar dapat mengusulkan bakal pasangan calon (bapaslon) pada Pilkada 2024 nanti.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 5 ayat (2) disebutkan parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon adalah yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
“Kursi DPRD Batam ada 50, berarti 20 persennya 10 kursi. Adapun perolehan kursi di DPRD pada pemilu terakhir itu paling banyak PDI Perjuangan dengan 8 kursi. Selebihnya Partai Nasdem dan Golkar sama-sama mendapatkan tujuh kursi, Gerindra enam kursi, PKS dan PAN sama-sama mendapatkan lima kursi. Artinya, untuk mencukupi 10 kursi ini partai politik harus berkoalisi dengan partai lain,” ungkap Willy.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum RI, secara resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Linimasa tahapan dipaparkan dalam rapat KPU ialah masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024. Lalu, pemungutan suara putaran kedua, jika ada, berlangsung pada 12 Juni 2024.
“Sedangkan untuk tahapan pemilukada dilaksanakan 10 bulan setelah pemilu,” ungkap William.
Hal ini didasarkan pada parpol akan mencalonkan untuk pilkada tentu akan terlebih dahulu melihat kursi di DPRD hasil pemilu legilasltif 2024 maupun dukungan dari partai politik. “Termasuk syarat dukungan 20 persen kursi di DPRD ini,” bebernya.
Prediksi ada berapa calon pilwako Batam, William menjawab, pihaknya tidak bisa memprediksi berapa calon pilwako yang akan maju di Batam 2024. Namun begitu berdasarkan regulasi, setiap calon minimal diusung oleh 20 kursi di DRPD Batam. Artinya, maksimal akan ada lima orang bakal Calon yang diusung partai, diluar calon perseorangan.
“Untuk calon perseorangan kita buka seluas-luasnya, yang penting memenuhi syarat,” tambah Willy.
Ketua KPU Kota Batam Martius menegaskan bahwa integritas dan profesional adalah wujud komitmen KPU dalam upaya mencegah terjadinya korupsi, dan sekaligus meminimalisir intervensi dari bakal calon terhadap KPU. Selain itu KPU juga akan bekerja secara rel yang sudah diatur undang-undang.
“KPU sebagai lembaga yang diberi mandat oleh konstitusi, untuk mengelola sirkulasi kekuasaan dituntun dapat bekerja professional, berintegritas tinggi dan memiliki akuntabilitas yang kuat,” ujar Martius.
Menurutnya, tekanan itu bisa saja terjadi, namun bisa diantisipasi dengan integritas tinggi. Hal ini juga diikuti dengan adanya komitmen kuat untuk mewujudkan pemilu yang baik.
KPU sebagai lembaga mandiri tentunya sudah punya sistem kerja yang diatur oleh undang-undang. Artinya, jika kita bekerja seusia dengan apa yang menjadi aturan, intervensi itu saya pikir bisa dihindari,” pungkasnya. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah
Rengga Yuliandra



