
batampos – Bidpropam Polda Kepri kembali menggelar pemeriksaan internal terhadap personel kepolisian. Kali ini, sebanyak 44 personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menjalani tes urine pada Rabu (28/1).
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan kegiatan rutin sebagai upaya pencegahan pelanggaran di lingkungan Polri, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika.
“Iya, ini kegiatan rutin untuk pencegahan pelanggaran personel,” ujar Eddwi.
Ia menjelaskan, tes urine dilakukan secara bergantian dan menyeluruh terhadap seluruh satuan kerja di Polda Kepri. Ditresnarkoba menjadi salah satu prioritas karena bersentuhan langsung dengan penanganan kasus narkotika.
Baca Juga: Penganiayaan Berujung Maut di Kedai Tuak, Saut Divonis 5 Tahun Penjara
“Kegiatan ini rutin digelar secara bergantian untuk seluruh bidang,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 44 personel Ditresnarkoba tersebut, Eddwi memastikan seluruhnya dinyatakan negatif narkotika.
“Alhamdulillah, hasilnya negatif semua,” ujarnya.
Meski demikian, Eddwi menegaskan Propam tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas apabila di kemudian hari ditemukan personel Polri yang terbukti positif mengonsumsi narkotika.
“Kalau ada anggota yang terbukti positif, tentu akan ada sanksi tegas. Salah satunya melalui sidang kode etik,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Propam juga akan mendalami latar belakang personel yang terbukti menggunakan narkotika, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Masuk dalam Agenda Evaluasi Kementerian Keuangan
“Kami akan dalami kenapa yang bersangkutan bisa mengonsumsi narkotika. Apalagi jika terbukti ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, sanksinya akan jauh lebih berat,” kata Eddwi.
Ia menambahkan, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada personel Polri yang terbukti terlibat jaringan narkotika adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Langkah ini, lanjut Eddwi, merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri, sekaligus memastikan institusi kepolisian bersih dari penyalahgunaan narkotika.(*)



