
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Kependudukan dapat disahkan pada Maret 2026. Saat ini, dokumen tersebut masih dalam proses fasilitasi dan menunggu rekomendasi dari Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Sri Miranthy Adisthy, mengatakan secara substansi Ranperda telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru di bidang administrasi kependudukan.
“Intinya, Ranperda ini sudah disesuaikan dengan undang-undang administrasi kependudukan yang berlaku,” ujar perempuan yang biasa disapa Adisthy itu, Jumat (20/2) siang.
Ia optimistis proses fasilitasi di tingkat provinsi segera rampung sehingga pembahasan di DPRD dapat dituntaskan dan regulasi tersebut segera disahkan. “Maret sudah ketok palu,” katanya.
Menurutnya, penyusunan Ranperda ini menjadi kebutuhan mendesak seiring pertumbuhan penduduk Batam yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Berbagai program pembangunan, geliat investasi, serta peluang kerja menjadikan Batam sebagai daerah tujuan perpindahan penduduk dari berbagai wilayah di Indonesia.
Meski regulasi administrasi kependudukan telah diatur secara nasional, pemerintah daerah tetap memerlukan aturan turunan dalam bentuk peraturan daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik di Batam.
Ranperda tersebut nantinya akan mengatur secara komprehensif berbagai aspek administrasi kependudukan. Di antaranya administrasi pindah masuk dan pindah keluar, perubahan alamat, perekaman dan pencetakan KTP, pembaruan Kartu Keluarga, hingga ketentuan teknis lainnya.
Pengaturan lebih rinci akan dijabarkan kembali melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai aturan pelaksana.
Selain itu, Adisthy juga menjelaskan adanya perubahan kewenangan di lingkungan Pemko Batam terkait pengendalian penduduk. Jika sebelumnya fungsi tersebut berada di Disdukcapil, kini telah dialihkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan.
“Dulu pengendalian penduduk masih di Disdukcapil. Sekarang sudah berada di Dinas Pemberdayaan Perempuan,” jelasnya.
Seiring penguatan regulasi ini, Disdukcapil Batam mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen administrasi kependudukan telah lengkap dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada intinya, kami mengimbau seluruh warga untuk melengkapi dokumen sesuai aturan. Dan perlu ditegaskan, semua pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil itu gratis,” kata Adisthy.(*)



