
batampos – RW 01 Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Budiman, mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya kasus di perumahan tersebut, ia bersama perangkat RT akan memperketat pendataan dan pengawasan kepada penghuni baru.
“Untuk penghuni baru, baik pemilik rumah dan mengontrak itu haris wajib lapor,” ujar Budiman, Jumat (22/7/2022).
Menurut Budiman, saat ini pendataan dari RT/RW tak harus menunggu warga baru tersebut melapor. Sebaiknya, Ketua RT langsung mendatangi ke rumah tersebut.
Baca Juga: Pabrik Sabu Digerebek di Batam, Peraciknya Mantan Polisi Diraja Malaysia
“Kesadaran masyarakat masih kurang. Biasanya itu bila ada perlu baru melapor ke RT. Nah, ini harus diubah,” katanya.
Selain itu, petugas pengamanan atau sekuriti juga harus memperketat pengawasan kepada para pengunjung.
Untuk itu, ia memerintahkan sekuriti untuk menutup portal pintu masuk pada pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Ini Deretan Kasus Besar yang Pernah Terjadi di Rumah Mewah Sukajadi Batam
“Seperti sekuriti, dia tahu siapa yang masuk dan penghuni baru. Itu harus segera di laporkan,” ujarnya.
Menurut Budiman, beberapa kasus yang terjadi di Perumahan Bukto Indah Sukajadi seperti kasus home industry sabu dan judi online dilakukan penghuni baru yang mengontrak.
“Maka itu, harus wajib lapor. Atau RT mendatangi dan mengawasi rumah itu,” tegasnya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri



