
batampos – Kasus tumpahan sekitar 120 ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari kapal LCT Mutiara Garlib di perairan Dangas, Batam, terus bergulir. Pemerintah turun tangan dengan mengerahkan tim ahli nasional. Nelayan dilibatkan dalam proses pemulihan, sementara perusahaan pemilik limbah diminta bersiap menghadapi tuntutan ganti rugi ganda, baik atas kerusakan lingkungan maupun dampak ekonomi warga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Mangalondo Hasibuan, menyampaikan bahwa proses uji laboratorium terhadap sampel limbah masih berjalan dan membutuhkan waktu cukup panjang.
“Sampel masih dicek oleh para ahli, mulai dari sedimentasi, air laut, di sekitar lima sampai sepuluh stasiun. Uji awal memerlukan waktu dua hingga tiga minggu, sedangkan analisis ahli bisa lebih dari satu bulan,” ujar Dohar, Selasa (17/2).
BACA SELENGKAPNYA DI harian.batampos.co.id



