
batampos – Seorang nasabah berinisial IW mengaku menjadi korban dugaan penipuan perbankan setelah dana perusahaan miliknya sebesar Rp4,3 miliar lenyap hanya dalam waktu sekitar 40 menit. Peristiwa yang terjadi pada 9 Februari tersebut berlangsung di luar jam operasional kantor perusahaan dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.
IW menuturkan, kejadian bermula sekitar pukul 16.39 WIB, atau 39 menit setelah jam operasional kantor tutup pada pukul 16.00 WIB. Saat itu, muncul notifikasi di layar komputer kantor yang mengarahkan untuk menghubungi call center resmi CIMB Niaga di nomor 14042.
Mengikuti instruksi tersebut, salah satu staf IW kemudian melakukan panggilan ke nomor yang tertera. Namun tak lama setelah interaksi melalui sambungan telepon itu, muncul laporan adanya transaksi mencurigakan pada rekening perusahaan.
Transaksi berlangsung cepat pada rekening dolar Amerika Serikat dan rupiah tanpa adanya persetujuan atau approval resmi dari manajemen perusahaan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Kota, 14 Sepeda Motor Diamankan
Pada rekening dolar AS, tercatat lima kali transaksi masing-masing sebesar 60 ribu dolar AS. Selain itu, terdapat total 260 ribu dolar AS yang ditukarkan ke rupiah oleh pihak yang tidak dikenal.
IW menegaskan, penukaran dana sebesar 260 ribu dolar AS tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari pihak perusahaan yang berwenang.
“Selama ini perusahaan tidak pernah melakukan transaksi online dalam jumlah besar. Biasanya hanya tukar 30 ribu dolar dan itu pun lewat teller sesuai kebutuhan,” ujar IW.
Ia menegaskan setiap transaksi dari rekening perusahaan harus melalui mekanisme persetujuan internal yang ketat.
Dana perusahaan tersebut diketahui mengalir ke 12 rekening tujuan berbeda atas nama individu. Dua di antaranya merupakan rekening pada bank yang sama dengan nilai masing-masing Rp1 miliar.
IW menekankan, dalam sistem perusahaan, setiap transaksi ke rekening individu wajib melalui approval dirinya selaku pihak berwenang, namun dalam kasus ini tidak ada persetujuan yang diberikan.
Merasa dirugikan, IW melaporkan kejadian tersebut ke pihak bank dan kepolisian pada 10 Februari. Laporan Polisi (LP) diterbitkan pada 13 Februari dan kini kasus tersebut ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Dishub Tambah 2 Unit Trans Batam, Layani Trayek Tanjunguncang -Batam Center
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima, lagi proses lidik,” ujarnya.
Ia menyebut tim siber masih melakukan pendalaman guna menelusuri aliran transaksi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. “Masih didalami, perkembangan akan diinfokan kembali,” katanya.
Dari total kerugian Rp4,3 miliar, sekitar Rp2 miliar sempat ditransfer ke sesama rekening dalam bank yang sama. Sebagian dana berhasil diblokir, menyisakan saldo sekitar seratusan juta rupiah serta pengembalian dana sebesar Rp750 juta oleh pihak bank.
IW yang telah menjadi nasabah selama 16 tahun berharap ada kejelasan penanganan serta pertanggungjawaban atas dugaan kebobolan sistem tersebut.
Sementara itu, Kepala CIMB Niaga Area Kepri, Sim Siang, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke kantor pusat sebelum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menimpa nasabah tersebut. (*)



