
batampos – Tidak semua pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Banyak pekerja belum mengetahui bahwa ada sejumlah alasan yang secara hukum tidak boleh dijadikan dasar untuk memberhentikan karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menegaskan perlindungan terhadap pekerja telah diatur dalam Pasal 153 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan tertentu yang berkaitan dengan kondisi pribadi, keyakinan, maupun hak dasar pekerja.
“Ada sejumlah kondisi yang secara tegas tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan PHK. Hak pekerja sudah dilindungi oleh undang-undang,” ujar Diky.
Baca Juga: Calo Penukaran Uang Baru Menjamur
Ia menjelaskan, terdapat sedikitnya sepuluh alasan yang tidak dibenarkan secara hukum untuk dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja.
Beberapa di antaranya adalah pekerja yang sedang sakit dengan keterangan dokter, menjalankan ibadah sesuai agama, menikah, hamil, melahirkan, atau menyusui.
Selain itu, pekerja juga tidak boleh diberhentikan karena menjadi anggota maupun pengurus serikat pekerja.
Perusahaan juga dilarang melakukan PHK terhadap karyawan yang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Demikian pula PHK yang didasarkan pada alasan agama, ras, atau status sosial.
Termasuk pula pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau sedang menjalani masa pemulihan akibat kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Kasus Pembacokan Korlap SPPG Sei Pelenggut, Penyidik Lengkapi Petunjuk Jaksa
Menurut Diki, pemahaman terhadap aturan ini penting agar pekerja tidak mudah dirugikan dan mengetahui hak-haknya ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
“Hak pekerja dilindungi hukum. Karena itu, penting bagi pekerja memahami aturan ini agar tidak dirugikan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau pekerja yang merasa mengalami PHK tidak sesuai aturan untuk melaporkan ke dinas tenaga kerja agar dapat dilakukan mediasi maupun penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)



