Senin, 12 Januari 2026

Pilih Sekolah Swasta, 2.440 Siswa SD dan 1.430 Siswa SMP di Batam Bakal Dapat Subsidi Biaya SPP

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto. Foto. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam mulai menjaring calon penerima subsidi biaya SPP bagi siswa SD dan SMP yang tidak tertampung di sekolah negeri dan melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Tahun ini, kuota bantuan pendidikan tersebut disiapkan untuk 2.440 siswa SD dan 1.430 siswa SMP, dengan total 3.870 siswa penerima.

Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, menyampaikan bahwa proses penjaringan saat ini masih berada dalam tahap pendataan oleh masing-masing sekolah swasta. Pendataan dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

“Ada 3.870 kuota yang disiapkan, terdiri dari 2.440 murid d SD dan 1.430 murid SMP,” ujar Tri, Minggu (20/7).

Baca Juga: Sebulan Polisi Tangani 15 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Didominasi Kelalaian Pengendara

Ia menjelaskan, pihak sekolah akan mendata siswa yang dianggap memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Data yang sudah lengkap kemudian diajukan oleh setiap kepala sekolah ke Disdik Batam untuk diverifikasi lebih lanjut.

Program ini menjadi salah satu prioritas pada tahun ajaran baru, khususnya untuk mendukung siswa dari keluarga prasejahtera yang harus menempuh pendidikan di sekolah swasta.

Tri menegaskan, subsidi diberikan kepada siswa dari keluarga tidak mampu yang sebelumnya telah mengikuti proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah negeri namun tidak tertampung.“Masuk sekolah swasta, dan berasal dari keluarga tidak mampu. Itu syaratnya,” tegasnya.

Sebagai dasar penentuan penerima, Pemkot Batam tahun ini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN), yang menggantikan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DT-SEN mengklasifikasikan masyarakat ke dalam lima desil berdasarkan kondisi sosial ekonomi masing-masing.

Namun, lanjut Tri, berdasarkan kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, selama keluarga siswa masuk dalam sistem DT-SEN, maka mereka dinilai layak untuk menerima bantuan, tanpa memandang kategori desil.

Baca Juga: KKP Segel Tiga Pulau di Kepri, Hentikan Tambang dan Reklamasi Ilegal

“Selama dia masuk di dalam sistem DT-SEN atau DTKS, maka dia bisa diajukan sebagai penerima bantuan,” jelasnya.

Selain masuk dalam DT-SEN, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan di Kota Batam. Seluruh dokumen tersebut diunggah oleh pihak sekolah ke sistem yang telah disiapkan Disdik Batam.

“Pihak sekolah yang akan mengunggah dokumen seperti bukti DT-SEN, KK, dan KTP orang tua ke sistem kami. Setelah itu akan diverifikasi,” tutup Tri. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update