Kamis, 19 Februari 2026

Piutang Wajib Pajak Capai Rp 534 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Salah seorang warga membayar PBB di gedung Dispenda Kota Batam. Pemko Batam  Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Piutang wajib pajak di Kota Batam hingga saat ini mencapai Rp 543 miliar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam terus berupaya untuk menagih piutang yang belum dibayarkan wajib pajak.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan tunggakan piutang dari wajib pajak telah terjadi sejak 2012 lalu. Dimana total piutang yang terus ditagih pihaknya mencapai Rp 534 miliar.

“Angka ini berdasarkan laporan tahun 2012 lalu, atau akumulasi sejak penyerahan kewenangan PBB P2 dari KPP Pratama ke Pemda tahun 2012 lalu,” ujarnya.


BACA JUGA: Ini Alasan Pegawai Imigrasi Batam Setrika dan Aniaya Anak Hingga Patah Tulang

Menurut dia, hingga November 2023 total piutang yang sudah berhasil ditagih mencapai Rp56 miliar. Penagihan ini dilakukan dengan persuasif. Serta mendatangi wajib pajak yang menunggak.

Untuk melancarkan proses penagihan piutang, Bapenda juga menggandeng Kejaksaan Kota Batam. Selain meminta pendampingan, keterlibatan kejaksaan diharapkan bisa mengoptimalkan penagihan piutang Kota Batam.

“Kerja keras untuk mencapai PAD yang lebih baik. Selain pajak reguler atau tahunan. Penagihan piutang juga harus kami maksimalkan,” sebut Azmansyah.

Ia berharap, dengan kerja sama yang terjalin, mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengaku, dengan meningkatnya PAD tersebut pembangunan Kota Batam semakin lancar.

“Pak Wali Kota sangat fokus membangun Batam, salah satu sumber pembangunan tersebut bersumber PAD,” katanya.

BACA JUGA: Warga Batam Paling Banyak Urus Dokumen Roya di BPN, Ini Penjelasan Arti Roya

Menurutnya, jika PAD surplus akan berdampak terhadap rencana pembangunan di Kota Batam. Defisit penerimaan juga bisa ditekan dengan optimalisasi penagihan.

“Semua akan kita maksimalkan. Agar 2024 bisa lebih baik untuk PAD Batam,” ungkapnya.

Ketua DPD REI Khusus Batam Achyar Arfan mengaku belum punya data terkait total piutang dari sektor PBB maupun BPHTB. Namun jumlah piutang yang mencapai Rp 535 miliar sangat lah besar.

“Saya tak punya data itu, karena itu belum bisa berkomentar banyak,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, untuk pengembang yang aktif dipastikan tidak akan melakukan tunggakan untuk PBB. Karena hal itu akan menghalangi proses transaksi properti yang dipasarkan. (*)

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN