
batampos – Tim penasihat hukum terdakwa kasus narkotika di Batam menyerang konstruksi dakwaan jaksa dalam perkara sabu seberat 0,72 gram. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), mereka menilai perkara tersebut disusun keliru dan tidak mencerminkan fakta persidangan, Rabu (11/2).
Perkara ini bermula dari penangkapan terdakwa Chandra dengan barang bukti sabu seberat 0,72 gram. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam tahun karena didakwa terlibat peredaran narkotika.
Sidang pledoi dipimpin Ketua Majelis Hakim Mona, dengan anggota Verdian dan Irpan Lubis, serta dihadiri jaksa penuntut umum Aditya Syaummil.
Baca Juga: Dirlantas Polda Kepri Rangkul Driver Ojek Online Batam, Dorong Keselamatan Lalu Lintas
Penasihat hukum Zeptha Lewik Turnip membuka pembelaan dengan menegaskan bahwa pledoi diajukan bukan semata untuk membebaskan terdakwa, melainkan memastikan penerapan hukum berjalan secara adil dan tepat.
“Pengadilan pidana tidak boleh hanya menghukum, tetapi harus memastikan hukum diterapkan secara benar dan proporsional,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum lainnya, Nasib Siahaan, menilai jaksa keliru menerapkan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika yang lazim digunakan untuk menjerat pelaku peredaran gelap narkotika.
Menurut dia, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya aktivitas peredaran. Barang bukti sabu yang disita hanya 0,72 gram, berada di bawah ambang satu gram sebagaimana rujukan kebijakan penanganan perkara narkotika dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010.
“Tes urine terdakwa juga positif dan diakui digunakan untuk konsumsi pribadi,” kata Nasib.
Baca Juga: Investasi Rp1 Triliun, Gas Natuna Bakal Topang Listrik Batam
Tim pembela menilai tidak terdapat bukti transaksi, pembeli, maupun aliran dana yang mengarah pada praktik jual beli narkotika. Saat penangkapan, terdakwa juga tidak sedang menawarkan atau menjual narkotika kepada pihak lain.
Selain itu, mereka menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses pembuktian. Di antaranya, adanya berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang tidak ditandatangani penyidik, serta BAP saksi lain yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Alat hisap sabu yang disebut disita pun, menurut pembela, tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Tim pembela juga mempersoalkan penerapan Pasal 132 tentang percobaan atau permufakatan jahat. Menurut mereka, pasal tersebut hanya relevan untuk delik yang belum selesai, sementara jaksa justru menguraikan perbuatan yang dianggap telah terjadi secara utuh.
Dalam kesimpulannya, penasihat hukum menilai Chandra lebih tepat dikualifikasikan sebagai penyalahguna narkotika, bukan pengedar.
“Mereka menekankan tidak adanya indikasi keuntungan ekonomi, jaringan peredaran, maupun jumlah barang bukti yang signifikan,” ujar Nasib.
Atas dasar itu, tim pembela meminta majelis hakim menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika, yang membuka ruang rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Menurut mereka, tuntutan enam tahun penjara terhadap penyalahguna dengan barang bukti di bawah satu gram tidak sejalan dengan kebijakan pemidanaan berbasis rehabilitasi.
Tim pembela juga memohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair dan subsidiair serta menjatuhkan rehabilitasi medis dan/atau sosial dengan penetapan tempat rehabilitasi secara tegas dalam amar putusan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum.
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, tim pembela juga menyoroti mekanisme penetapan daftar pencarian orang (DPO) yang disebut dalam dakwaan. Mereka mempertanyakan tidak adanya dokumen administratif pendukung, seperti surat penetapan resmi, foto, ciri-ciri, maupun upaya pelacakan yang jelas terhadap pihak-pihak yang disebut sebagai bagian jaringan.
Baca Juga: Disbudpar Batam Siapkan Deretan Bazar dan Event Semarakkan Ramadan 2026
Dalam dakwaan jaksa, Chandra disebut membeli sabu dari seseorang berstatus DPO seharga Rp2,5 juta, lalu menjual sebagian seharga Rp500 ribu dan mengonsumsi sisanya.
Penangkapan terdakwa terjadi pada 21 Juli 2025 dini hari oleh aparat Ditresnarkoba Polda Kepri. Polisi menyita satu paket sabu seberat 0,72 gram yang disimpan dalam lipatan kertas kunci Hotel Pasifik. Uji laboratorium memastikan barang tersebut mengandung metamfetamin.
Namun tim pembela menilai konstruksi dakwaan belum menyentuh aktor utama dalam rantai peredaran narkotika dan tidak disertai upaya penelusuran jaringan pemasok secara optimal. (*)



