Sabtu, 17 Januari 2026

Pleno Penetapan UMK se-Kepri 2026 Rampung, Ini Angka UMK Tiap Daerah di Kepri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Dinas Tenaga kerja Provinsi Kepri Diky Wijaya memimpin rapat pembahasan UMP dan UMK di gedung Graha Kepri, Senin (22/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menuntaskan rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 se-Kepri.

Rapat pleno tersebut dihadiri unsur tripartit, yakni perwakilan serikat pekerja/buruh dari SPSI dan FSPMI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pemerintah daerah kabupaten dan kota se-Kepri.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, Dikki Wijaya, mengatakan seluruh proses pleno UMK dan UMSK 2026 telah selesai untuk tujuh kabupaten/kota di Kepri.

“Alhamdulillah, hari ini pleno UMK dan UMSK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota sudah selesai. Penetapan tetap mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan penggunaan nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9,” ujar Dikki kepada Batam Pos usai rapat pleno, Senin (22/12).

Baca Juga: UMK Batam Naik Jadi Rp5,35 Juta

Ia menjelaskan, kabupaten/kota yang nilai UMK-nya berada di bawah UMP Provinsi, seperti Natuna, Lingga, dan Tanjungpinang, secara otomatis menggunakan UMP Kepri sebagai acuan UMK 2026.

“Sedangkan daerah seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Anambas menggunakan UMK masing-masing sesuai usulan bupati dan wali kota,” jelasnya.

Terkait Natuna, Dikki menegaskan bukan berarti tidak terjadi kenaikan, namun karena kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang masih minus, maka penetapan UMK mengikuti UMP Provinsi Kepri.

“Natuna besar di sektor migas, tapi secara inflasi masih minus. Karena UMK-nya kecil dan tidak diusulkan, maka mengikuti UMP,” katanya.

Berdasarkan hasil pleno, Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982. Naik Rp435.143 dibandingkan UMK Batam tahun 2025 yang berada di angka Rp4.989.600.

Kenaikan ini menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa 0,7.

Baca Juga: Arus Mudik Nataru, Bandara Hang Nadim Dipadati Penumpang

Sementara itu, penetapan UMK kabupaten/kota lain di Provinsi Kepri untuk tahun 2026 sebagai berikut:

Kabupaten Bintan:
UMK 2026 sebesar Rp4.583.221, naik sekitar Rp375.459 atau 8,92 persen dari UMK 2025 sebesar Rp4.207.762.

Kabupaten Karimun:
UMK 2026 ditetapkan Rp4.241.935, naik Rp285.460 atau 7,22 persen dari tahun sebelumnya.

Untuk UMSK Karimun ditetapkan sebesar Rp4.248.268, dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi 6,45 persen dan inflasi 2,7 persen.

Kabupaten Kepulauan Anambas:
UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp4.279.851, naik sekitar Rp194.932 atau 4,77 persen dibandingkan UMK 2025.

Namun, UMSK Anambas tidak ditetapkan karena kondisi pertumbuhan ekonomi daerah yang tercatat minus 5,6 persen. Jika tetap diformulasikan, nilai UMSK justru berpotensi menurunkan upah dibandingkan tahun sebelumnya.

Kota Tanjungpinang:
UMK 2026 berada di angka Rp3.789.980, naik sekitar Rp193.721 atau 5,37 persen, dengan nilai alfa 0,5.

Kabupaten Lingga:
UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp3.833.531, naik 5,79 persen dari UMK 2025.

Kabupaten Natuna:

Tidak mengusulkan UMK 2026 karena kondisi inflasi dan perekonomian daerah yang masih minus. Dengan demikian, Natuna mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026, yakni sekitar Rp3,7 juta, sama seperti tahun sebelumnya.

Dikki menambahkan, UMK dan UMSK 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Ia juga menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK harus melalui mekanisme usulan resmi dari pemerintah kabupaten/kota kepada gubernur.

“Kalau tidak ada usulan dari daerah, tentu tidak bisa ditetapkan. Mekanismenya harus tetap dilalui,” kata dia. (*)

Update