batampos – PT PLN Batam menyelenggarakan forum Konsultasi Publik terkait rencana perubahan regulasi Tarif Tenaga Listrik sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Cipta Kerja serta kebutuhan penyesuaian dari Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017 menuju pengaturan berbasis Peraturan Menteri. Kegiatan ini melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari unsur pemerintah pusat dan daerah, kalangan industri dan dunia usaha, akademisi, pelanggan, hingga perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan yang diwakili Koordinator Tarif dan Subsidi Listrik, Syariffuddin Achmad, menegaskan bahwa PLN Batam dibentuk sebagai pengelola sistem kelistrikan terpadu guna mendukung masuknya investasi di Batam. Perannya menyerupai miniatur PT PLN (Persero) dengan kewenangan menyeluruh dari sisi produksi hingga distribusi listrik.
Ia mengapresiasi konsistensi PLN Batam dalam memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat seiring pertumbuhan wilayah. Menurutnya, keandalan sistem kelistrikan menjadi faktor krusial bagi dunia usaha, sehingga dukungan regulasi yang adaptif dan penguatan infrastruktur mutlak dibutuhkan agar pasokan listrik tetap stabil.
Syariffuddin menjelaskan, hingga kini pengaturan tarif listrik di Batam masih merujuk pada Pergub Nomor 21 Tahun 2017. Namun, dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kewenangan penetapan tarif kini berada di bawah Kementerian ESDM dengan persetujuan DPR RI. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 14 Tahun 2012 yang menekankan keseimbangan antara kepentingan nasional, daerah, konsumen, serta pelaku usaha, guna menjaga iklim industri kelistrikan yang sehat.
Menurutnya, tarif listrik merupakan instrumen strategis untuk mendorong pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Selain itu, kebijakan tarif juga berperan penting dalam menjaga kontinuitas pasokan, khususnya untuk sektor industri dan bisnis berintensitas listrik tinggi seperti data center.
Ia menambahkan, PLN Batam saat ini terus meningkatkan keandalan melalui pembangunan infrastruktur baru, termasuk penambahan jaringan transmisi, pembangunan gardu induk, penguatan program anti blackout, serta peningkatan kualitas distribusi dan pelayanan sambungan listrik.
Sementara itu, Direktur Operasi PLN Batam, Dinda Alamsyah, yang mewakili Direktur Utama, menekankan bahwa listrik merupakan kebutuhan fundamental sekaligus tulang punggung perekonomian Batam sebagai kawasan industri. Oleh sebab itu, kesinambungan pasokan dan kepastian regulasi menjadi dua hal yang tidak terpisahkan.
Dinda menyebutkan bahwa rencana perubahan tarif tidak berdampak luas karena hanya menyasar 9 pelanggan dari total sekitar 396 ribu pelanggan PLN Batam. Menurutnya, kebijakan ini lebih bersifat penataan struktur tarif agar lebih proporsional, adil, serta menjamin keberlanjutan sistem kelistrikan.
Ia juga menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini selaras dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mendorong tata kelola energi lebih terintegrasi, profesional, dan memiliki legitimasi nasional yang kuat. Perubahan ini ditujukan untuk mewujudkan struktur tarif yang lebih berkeadilan dan menjamin kualitas layanan jangka panjang.
Dalam forum tersebut, PLN Batam turut memaparkan perkembangan sistem kelistrikan selama dua tahun terakhir, mulai dari penambahan kapasitas pembangkit, peningkatan cadangan daya, penguatan jaringan, hingga langkah menuju transisi energi bersih. Seluruh upaya ini diarahkan agar Batam memiliki sistem kelistrikan yang stabil, efisien, dan siap mendukung dinamika pertumbuhan ekonomi.
Konsultasi publik ini menjadi wadah pertukaran gagasan dan saran sebelum regulasi final ditetapkan. Beragam masukan dari peserta akan dirangkum untuk memperkaya naskah akademik dan memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta menjaga daya saing industri.
Pada pemaparan teknis, Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Surya Danu, menjelaskan bahwa perubahan regulasi dari Pergub ke Peraturan Menteri ESDM tidak berimbas pada tarif mayoritas pelanggan. Golongan sosial, rumah tangga, bisnis, pemerintah, serta industri I-1 dan I-2 tetap mengacu pada tarif sebelumnya berikut penyesuaian terakhir Triwulan III 2025.
Raditya menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak ada kenaikan biaya bagi pelanggan umum. Layanan kelistrikan tetap dijaga agar andal dan efisien.
Untuk pelanggan Industri I-3, tidak terjadi perubahan tarif dasar, namun terdapat penyempurnaan pada formula blok pemakaian dengan penambahan Blok III. Skema ini dinilai memberi fleksibilitas lebih bagi pelanggan industri dalam mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan operasional.
Ia juga menyebutkan bahwa perubahan tarif secara khusus menyasar tiga kategori, yakni Pemilik Wilayah Usaha (PWU), Kerja Sama Operasi (KSO), dan Data Center (DC). Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas layanan bagi pelanggan dengan standar keandalan tinggi tetap terjaga, sekaligus menciptakan struktur tarif yang lebih adil dan proporsional.
PLN Batam mengapresiasi seluruh peserta yang berkontribusi dalam forum ini. Semua masukan akan menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tarif baru agar pasokan listrik di Batam semakin kuat dan berkelanjutan.
Sebagai penutup, PLN Batam menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan sistem kelistrikan Batam tetap adil, andal, dan mampu menopang masa depan kota sebagai pusat pertumbuhan dan investasi, sejalan dengan komitmen Adil, Andal, dan Berkelanjutan. (*)



