
batampos – Upaya pengiriman dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Vietnam berhasil digagalkan aparat Polsek Lubuk Baja.
Polisi juga menangkap dua orang perekrut yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman pekerja ke luar negeri untuk bekerja sebagai admin judi online.
Kedua pelaku masing-masing berinisial CG 40, dan RV , 36. CG ditangkap di Batam, sementara RV dibekuk di Sukabumi, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas.
“Kami mengamankan dua orang pelaku yakni CG dan RV. Pelaku CG diamankan di Batam dan pelaku RV diamankan di Sukabumi,” ujar Noval, Jumat (21/11).
Baca Juga: 2 Kontainer Barang Bekas Masih Diamankan Polisi, Penyidik Telusuri Pemilik Barang hingga Pemesan
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai adanya calon pekerja migran yang ditampung di sebuah hotel kawasan Lubuk Baja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan menemukan dua calon PMI sedang dijemput oleh CG di area parkir hotel.
“Dari laporan itu, tim langsung turun ke lapangan dan menemukan dua korban CPMI sedang dijemput oleh pelaku CG,” jelas Noval.
Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka lainnya, yakni RVP yang diketahui bersembunyi di Kabupaten Sukabumi. Tim kemudian bergerak ke Jawa Barat untuk melakukan penangkapan.
“Pada 3 November 2025 sekitar pukul 13.45 WIB, RVP berhasil diamankan di Perumahan Pesona Cibeureum Permai. Di lokasi tersebut kami juga menemukan perangkat yang digunakan untuk merekrut dan mengendalikan korban,” tambahnya.
Baca Juga: APBD Batam 2026 Lebih Rendah dari Rancangan, Ini Rinciannya
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa kedua pelaku berperan sebagai perekrut dan pengurus keberangkatan dua PMI yang akan dikirim melalui Batam menuju Vietnam. Para korban dijanjikan bekerja sebagai customer service judi online dengan gaji 500 dolar AS per bulan.
“Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa sudah puluhan orang korban PMI yang dikirim ke luar negeri. Ditemukan bukti percakapan, paspor korban, tiket perjalanan, dan sejumlah ponsel yang digunakan untuk operasional perekrutan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Reporter: Azis Maulana



