Kamis, 29 Januari 2026

PMI Ilegal Selundupkan Sabu ke Kampung Halaman, Masuk Batam Melalui Jalur Ilegal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – AN, PMI ilegal asal Madura, Jawa Timur berencana menyelundupkan sabu seberat 805 gram ke kampung halamannya. Aksi pria 31 tahun ini terungkap setelah petugas Bea Cukai Batam mencurigai gerak geriknya saat berada di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah mengatakan penyelundupan yang dilakukan AN dengan memasukkan sabu ke dalam sandal yang digunakannya.

“Sandalnya dimodifikasi. Petugas mencurigai adanya gelembung pada sandal, dan keterangannya berubah-ubah,” ujarnya di Kantor BC Batam, Batu Ampar, Selasa (29/4).

Dari pengakuan AN, sabu tersebut didapati dari rekan kerjanya berinisial R yang juga berasal dari daerah yang sama. Ia diupah Rp 40 juta untuk membawa barang haram tersebut.

“R ini rekan kerja sebagai buruh bangunan di Malaysia. Dan AN ini diminta mengantarkan sabu ke rumah sakit di sana (Madura),” kata Zaky.

Kepada petugas, AN mengaku sudah bekerja di Malaysia selama 2 tahun. Ia ke Batam menggunakan kapal kayu dan melalui pelabuhan tikus.

“Ia menumpangi kapal kayu bersama 8 orang lainnya yang tidak dikenal. Semua proses pemulangan diatur rekannya R tersebut,” ungkap Zaky.

Zaky menambahkan pelaku baru pertama kali melakukan penyelundupan. Atas penindakan ini, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Ini merupakan bukti nyata untuk memberantas peredaran narkotika dengan menyelamatkan 4 ribu jiwa. Serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 6,5 Miliar,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update