
batampos – Penyelundupan manusia ke luar negeri bukan hal yang baru di Kepri. Kejadian ini selalu terjadi berulang kali, bahkan sampai merenggut nyawa para calon PMI.
Batam Pos berkesempatan mewawancarai para calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Moro, Karimun. Kepada Batam Pos, hampir semuanya tidak mengetahui ada cara legal untuk bekerja ke luar negeri.
Dari 22 orang PMI yang diselamatkan polisi, rata-rata tidak mengetahui cara untuk bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi. Hir, warga asal Lombok, lalu Syahrir dari Sumbawa, dan Harris dari Larantuka, menyatakan hal yang sama.
Kepada Batam Pos, Hir mengaku baru sekali ini berangkat ke Malaysia. “Saya bayar Rp 5 juta,” kata dia, Kamis (20/1).
Baca Juga: Tangkap 2 Pelaku Penyelundupan Manusia, Selamatkan 22 PMI
Ia mendapatkan informasi kerja di luar negeri ini melalui sosial media, Facebook. Keinginan Hir bekerja di luar negeri, disebabkan tiada lagi pekerjaan yang bisa dilakukannya di Lombok.
Selain itu, ia tergiur dengan gaji tetap yang akan diterimanya setiap bulan, jika dapat bekerja di Malaysia. “Supaya dapat hidup, membantu keluar di kampung,” ucapnya.
Saat ditanya apakah pernah mendengar sosialisasi PMI di kampung halamannya? Hir mengaku tidak pernah tahu, dari sosial media pun dia tidak mendapatkan informasi itu.
M Syahrir dari Sumbawa mengaku mendapatkan informasi dari kawan-kawannya. Tekadnya untuk bekerja di luar negeri semakin besar setelah melihat gaji yang didapat kawannya yang sudah duluan ada di Malaysia.
Syahrir pun memutuskan untuk bekerja ke luar negeri, namun dia tidak mengetahui harus melalui jalur ilegal. Sebab, awalnya ia dijanjikan akan dibuatkan paspor dan pergi melalui pelabuhan resmi. Namun, kenyataannya tidak seperti yang diharapkannya.
Sama seperti Hir, Syahrir tidak pernah tahu bagaimana cara berangkat ke luar negeri melalui prosedur legal.
Harris dari Larantuka menyatakan hal yang sama. “Tidak ada (sosialisasi pemerintah, terkait prosedur legal untuk ke luar negeri),” ucapnya.
Ia mengatakan, mendapatkan informasi pergi secara ilegal ini, dari mulut ke mulut. Sama halnya dengan Hir dan Syahrir, Harris tergiur untuk ke luar negeri, karena dijanjikan gaji tetap.
Ia berpikir dengan gaji segitu, dapat membantu penghidupan keluarganya yang ada di Larantuka. Harris mengatakan sulit mendapatkan pekerjaan di kampung halamannya. Kalaupun ada, hanya pekerjaan serabutan dengan pendapatan yang tidak menentu setiap harinya.
BP2MI Klaim Syarat Bekerja Keluar Negeri Tak Rumit
UPT BP2MI Kepri Mangiring Sinaga mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan Warga Negara Indonesia bekerja secara ilegal di luar negeri. Pertama, akibat pernah di black list oleh pihak imigrasi. Lalu, akibat minim informasi yang diterima masyarakat.
Manggiring mengaku setiap pemulangan, selalu ada surat dikirimkan ke pemerintah daerah asal para PMI ilegal. Surat ini berisikan rekomendasi-rekomendasi, salah satunya untuk menyosialisasikan bagaimana prosedur untuk berangkat bekerja di luar negeri secara legal.
“Tapi, terkadang masyarakat lebih percaya iming-iming para calo (perekrut PMI ilegal),” ungkap Mangiring.
Ia mengatakan, prosedur untuk menjadi pekerja di luar negeri tidak rumit dan memakan biaya besar. Namun, tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang, ada beberapa prosedur yang harus dijalani dan dipatuhi masyarakat. Salah satunya, masyarakat yang bekerja di luar negeri, haruslah memiliki kompetensi yang mumpuni.
“Makanya ada pelatihan, dipersiapkan dulu. Tapi tetap saja percaya cara cepat para calo,” ucapnya.
Terkait permasalahan yang dihadapi para PMI yang berangkat secara ilegal ini, Mangiring mengaku sudah menyampaikan ke BP2MI pusat. “Apapun kami sampaikan ke pusat,” ujarnya. (*)
Reporter : FISKA JUANDA



