Rabu, 7 Januari 2026

PN Batam Gelar Sidang Pembubaran PT Telaga Biru Semesta, Jaksa Tekankan Penegakan Hukum Korporasi Lingkungan

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos– Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta, Rabu (19/11). Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Douglas R.P. Napitupulu ini menjadi proses penting dalam penegakan hukum terhadap korporasi yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana lingkungan hidup.

Pada persidangan tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Jefri Hardi hadir mewakili Kejaksaan sebagai pemohon. Sementara pihak termohon, PT Telaga Biru Semesta, diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Muhammad Eko Prasetya, Ghestano Kandow, dan Firdaus. Tiga perwakilan perusahaan—Termohon I, II, dan III—yakni Muhammad Raga Syahputra bin Amiruddin, Nurisah Suryani, dan Amiruddin juga turut hadir.

Dalam pembacaan permohonannya, Jefri menegaskan bahwa langkah Kejaksaan mengajukan pembubaran perseroan didasarkan pada Putusan PN Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut menyatakan PT Telaga Biru Semesta terbukti melakukan dumping limbah tanpa izin.

BACA JUGA: Empat Remaja Tersesat di Hutan Telaga Biru Batam, Berhasil Ditemukan Selamat

“Putusan ini secara tegas menyebutkan bahwa PT Telaga Biru Semesta melakukan dumping limbah tanpa izin. Korporasi telah dinyatakan bersalah melalui proses peradilan yang sah,” ujar Jefri di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dumping limbah tanpa izin bukan sekadar pelanggaran teknis. Itu tindakan yang membawa risiko langsung terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,” katadia .

Lebih lanjut, Jefri memaparkan dasar kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan permohonan tersebut. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan RI, Kejaksaan memiliki kewenangan bertindak atas nama negara.

“Pasal 30 ayat (2) memberi kami kewenangan untuk bertindak demi negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas Jefri.

Ia juga mengutip Pasal 30C huruf f dan Pasal 32 yang mengatur fungsi publik Kejaksaan, termasuk menjalankan kewenangan lain yang ditetapkan undang-undang.

“Negara wajib hadir ketika suatu perseroan terbukti melanggar kepentingan umum. Pembubaran adalah mekanisme hukum yang disediakan undang-undang ketika pelanggaran itu terbukti,” katanya.

Permohonan tersebut turut mengacu pada Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa Kejaksaan dapat mengajukan pembubaran perseroan yang melakukan pelanggaran terhadap kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan.

Usai mendengar pemaparan permohonan dari pemohon, Hakim Douglas menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada 26 November 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.

“Sidang selanjutnya kita jadwalkan pekan depan, agenda mendengar jawaban dari pihak termohon,” ujar Douglas.

Permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta ini menjadi babak lanjutan dari upaya penegakan hukum Kejaksaan Negeri Batam terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Reporter: Azis

Update