
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton yang sempat menghebohkan publik Indonesia pada Mei 2025 lalu.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Batam, Kamis (23/10), menghadirkan enam terdakwa termasuk dua warga negara Thailand yang diduga terlibat dalam jaringan internasional peredaran narkotika.
Sidang dimulai sekitar pukul 16.25 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua PN Batam, Tiwik didampingi dua hakim anggota, Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Muhammad Arfian dan Gustirio Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Keenam terdakwa tampak hadir di ruang sidang dengan mengenakan kaus tahanan berwarna merah didampingi penasihat hukum masing-masing dan seorang penerjemah bahasa Thailand untuk dua terdakwa warga asing.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Dalam pembacaan dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa keenam terdakwa diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
“Tindakan para terdakwa merupakan pemufakatan tanpa hak atau melawan hukum untuk menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” ujar JPU Muhammad Arfian di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika, serta subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara ini terbagi dalam enam berkas terpisah dengan daftar terdakwa sebagai berikut;
-861/Pid.Sus/2025/PN Btm– Weerapat Phongwan (WNA Thailand)
-862/Pid.Sus/2025/PN Btm – Teerapong Lekpradube (WNA Thailand)
-863/Pid.Sus/2025/PN Btm – Fandi Ramadhan
-864/Pid.Sus/2025/PN Btm – Richard Halomoan
-865/Pid.Sus/2025/PN Btm– Leo Candra Samosir
-866/Pid.Sus/2025/PN Btm – Hasiholan Samosir
Keenam terdakwa tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan penyelundupan narkoba lintas negara yang dikendalikan dari luar negeri.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Tiwik memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU.
“Bagaimana dari penasihat hukum atas dakwaan yang dibacakan penuntut umum?” tanya Tiwik dalam sidang.
Penasihat hukum terdakwa kemudian menyampaikan bahwa mereka akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa.
“Kami memohon waktu untuk mempelajari dakwaan. Kami akan mengajukan eksepsi,” ujar penasihat hukum terdakwa Teerapong Lekpradube.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu satu pekan bagi penasihat hukum untuk menyusun eksepsi tersebut. Sidang pun dijadwalkan dilanjutkan pada 30 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sidang perdana ini berakhir dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari penangkapan enam tersangka oleh tim gabungan Bea Cukai, BNN RI, dan TNI AL di Perairan Karimun Anak, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 21 Mei 2025.
Dari tangan para terdakwa, petugas berhasil mengamankansekitar 2 ton sabu yang dibawa menggunakan kapal cepat dari luar negeri.
Barang bukti sabu tersebut kemudian dimusnahkan oleh BNN RI pada 12 Juni 2025 di Batam.
Pengungkapan kasus ini menjadi penindakan narkotika terbesar sepanjang sejarah Indonesia mengingat jumlah barang bukti dan luasnya jaringan internasional yang terlibat.
Pihak BNN RI menyebut bahwa penyelundupan ini dikendalikan oleh jaringan narkoba lintas negara yang terhubung dengan sindikat Asia Tenggara. (*)
Reporter: Azis Maulana



