Rabu, 14 Januari 2026

PN Batam Klarifikasi Putusan Kasus Penyelundupan 100 iPhone, BB Dinyatakan Dirampas untuk Dimusnahkan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena.

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam mengklarifikasi kekeliruan dalam penginputan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara penyelundupan 100 unit iPhone XR yang melibatkan terdakwa Kendri Wahyudi.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menjelaskan bahwa dalam perkara Nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm, terdakwa Kendri Wahyudi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Amar putusan menyatakan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Vabiannes, Jumat (25/7).

Baca Juga: Pasutri Batam Gunakan Identitas Palsu dan Rayuan Cinta untuk Tipu Korban Puluhan Juta

Terkait barang bukti, PN Batam menegaskan bahwa 100 unit iPhone XR yang diselundupkan bukan dalam kondisi baru, dan telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan bersama dua lembar boarding pass atas nama Yeyen Tumina, terdakwa lain dalam berkas terpisah.

“Kami mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa. Itu keliru. Data dalam e-dokumen putusan menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Kesalahan ini terjadi karena kekeliruan penginputan di sistem SIPP, namun telah kami koreksi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, terdapat dua terdakwa yakni Kendri Wahyudi yang berperan sebagai otak penyelundupan, dan Yeyen Tumina sebagai kurir. Meski Kendri berperan lebih besar, ia justru dijatuhi hukuman yang lebih ringan dibanding Yeyen.

Kendri divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Yeyen dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan. Perbedaan ini, kata Wattimena, dikarenakan oleh penanganan perkara oleh dua majelis hakim yang berbeda.

“Majelis hakim punya independensi dan pertimbangan masing-masing. Perkara mereka memang dipisah dan tidak ditangani oleh satu majelis yang sama. Itu lmenjadi bagian dari mekanisme peradilan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemko Batam Kejar Target Penerimaan Rp42 Miliar dari IMTA Tahun Ini

Diketahui modus penyelundupan yang dilakukan tergolong rapi dan terencana. Pada 28 Desember 2024, Kendri memerintahkan Yeyen untuk membawa 100 unit iPhone XR menggunakan jalur udara. Ia memesan tiket dan mengatur agar Yeyen bertemu dengan seorang bernama Norman Wageanto, yang disebut sebagai anggota protokoler Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna.

Di balik toko oleh-oleh di area keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Norman menyelipkan seluruh ponsel ke dalam koper Yeyen. Namun aksi mereka gagal setelah petugas Bea dan Cukai mencurigai isi koper tersebut saat pemeriksaan akhir sebelum boarding.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan puluhan iPhone tanpa dokumen resmi dan tidak memiliki nomor IMEI terdaftar. Terdakwa pun langsung diamankan bersama barang bukti. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update