
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam memastikan pelayanan peradilan tetap berjalan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 dengan penyesuaian jadwal sesuai kalender libur nasional dan cuti bersama.
Sejumlah layanan tetap diberikan kepada masyarakat, di antaranya pendaftaran perkara perdata dan pidana, pengambilan salinan putusan, pengurusan surat keterangan, serta konsultasi terkait jadwal persidangan. Pelayanan dilakukan pada hari kerja yang tidak bertepatan dengan tanggal merah.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan tidak ada kebijakan khusus yang diberlakukan selama periode Nataru. Seluruh layanan peradilan tetap berjalan sebagaimana biasa selama bukan hari libur resmi.
“Tidak ada yang signifikan dilakukan di Nataru ini. Pelayanan tetap berjalan sepanjang itu bukan tanggal merah,” ujar Wattimena, Rabu (23/12).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa jajaran majelis hakim memberikan perhatian khusus terhadap masa penahanan terdakwa, terutama menjelang akhir tahun. Hal tersebut merupakan arahan langsung dari Ketua Pengadilan Negeri Batam.
“Biasanya di akhir tahun kami lebih memperhatikan penahanan. Semua harus memastikan perpanjangan penahanan dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.
Menurut Wattimena, masa libur yang cukup panjang hingga awal Januari 2026 menjadi perhatian serius agar tidak terjadi pelampauan batas waktu penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Karena libur tahun ini cukup panjang hingga 5 Januari, maka masa penahanan benar-benar harus diperhatikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, PN Batam tetap membuka layanan hingga 24 Desember 2025. Selanjutnya, pelayanan diliburkan pada 25–26 Desember 2025 dan kembali beroperasi pada 29 hingga 31 Desember 2025. (*)



