
batampos – Pengadilan Negeri Batam menerima kunjungan Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, Selasa (20/1). Kunjungan tersebut menjadi langkah awal koordinasi lintas lembaga penegak hukum dalam menyikapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pertemuan yang berlangsung di kantor PN Batam itu dipimpin Ketua PN Batam Tiwik. Selain sebagai ajang silaturahmi, agenda utama pertemuan difokuskan pada kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan KUHAP baru agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam praktik penegakan hukum.
Tiwik menyampaikan komunikasi dan koordinasi antarlembaga menjadi kunci menjaga kelancaran proses peradilan, terutama di tengah perubahan mendasar hukum acara pidana.
“Kunjungan Kapolresta Barelang dan Kajari Batam ini merupakan silaturahmi antarpenegak hukum. Di saat yang sama, kami membahas penerapan KUHAP baru agar ke depan tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Menurut Tiwik, perubahan KUHAP menuntut kesiapan seluruh unsur aparat penegak hukum—mulai dari kepolisian sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut umum, hingga pengadilan sebagai lembaga yang mengadili perkara. Tanpa kesamaan persepsi, perubahan regulasi berpotensi menimbulkan hambatan dalam penanganan perkara.
Ia menekankan, kepolisian sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan pidana perlu memiliki pemahaman yang sejalan dengan kejaksaan dan pengadilan.
Keselarasan tersebut dibutuhkan agar setiap tahapan proses hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Dengan adanya KUHAP baru, tentu ada sejumlah penyesuaian dalam proses penegakan hukum. Karena itu, komunikasi dan koordinasi seperti ini menjadi penting agar pelaksanaannya sejalan dan tidak menimbulkan multitafsir,” kata Tiwik.
Lebih lanjut, ia menyebut pertemuan tersebut merupakan langkah awal membangun kesamaan persepsi.
Penerapan KUHAP baru, menurutnya, tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus dilandasi kerja bersama seluruh aparat penegak hukum.
“Kami ingin memastikan penerapan KUHAP baru berjalan efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian menjadi kunci,” ujarnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi pijakan penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum di Batam, khususnya dalam menghadapi perubahan signifikan sistem hukum acara pidana nasional yang menuntut profesionalisme dan keselarasan dalam praktik penegakan hukum. (*)



