
batampos – Pengadilan Negeri Batam memasuki babak akhir persidangan perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang menjerat enam terdakwa. Di tengah sorotan Komisi III DPR terhadap tuntutan pidana mati, pengadilan menegaskan majelis hakim tetap berdiri di atas fakta persidangan dan tidak terpengaruh tekanan politik.
Juru bicara Pengadilan Negeri Batam, Watimena, mengatakan proses persidangan kini memasuki tahap akhir. Jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan hukuman mati terhadap seluruh terdakwa.
Dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia itu juga telah menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada 23 Februari 2026.
“Agenda berikutnya replik jaksa pada 25 Februari, kemudian duplik penasihat hukum bila ada, setelah itu majelis bermusyawarah untuk putusan,” ujar Watimena, Selasa (24/2).
Majelis hakim berpacu dengan waktu. Masa penahanan para terdakwa akan berakhir pada 12 Maret 2026. Tenggat tersebut membuat persidangan digelar lebih padat agar putusan dapat dibacakan sebelum masa tahanan habis. Jika melewati batas itu tanpa perpanjangan, para terdakwa berpotensi lepas demi hukum.
Perkara ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI, terutama terkait tuntutan mati terhadap salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, yang disebut sebagai anak buah kapal dan bukan aktor utama.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, sebelumnya mendorong agar hakim mempertimbangkan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang menempatkan pidana mati sebagai alternatif terakhir. Ia menilai KUHP terbaru mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, serta mewajibkan hakim menilai riwayat hidup, sikap batin, dan peran terdakwa secara proporsional.
Komisi III juga menyatakan akan meneruskan hasil rapatnya kepada lembaga terkait, termasuk pengadilan.
Watimena menilai perhatian parlemen merupakan bagian dari fungsi pengawasan. “Komisi III adalah mitra pengawasan, jadi wajar memberi perhatian. Itu bukan intervensi,” katanya.
Namun ia menegaskan, pandangan DPR tidak akan mempengaruhi putusan. “Hakim independen. Tidak bisa diintervensi DPR, pemerintah, praktisi, maupun tekanan publik,” ujarnya
Isu lain yang mengemuka adalah kemungkinan penerapan KUHP baru dalam perkara ini. Secara umum, kata Watimena, perkara yang didaftarkan sebelum KUHP baru berlaku masih menggunakan KUHP lama. Namun hakim memiliki kewenangan untuk menilai norma mana yang paling tepat diterapkan, sepanjang sesuai prinsip hukum.
“Kami tidak bisa memastikan pasal mana yang digunakan. Itu ranah majelis hakim,” ujarnya.
Ia mengakui KUHP baru memuat sejumlah ketentuan yang dalam kondisi tertentu dapat lebih menguntungkan terdakwa. Namun penerapannya tidak otomatis, melainkan harus dinilai secara yuridis dalam konstruksi putusan.
Menurut dia, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan—keterangan saksi, ahli, alat bukti, serta rangkaian peristiwa yang terungkap di ruang sidang. Atensi publik, termasuk dari parlemen, disebut hanya sebagai konteks eksternal.
“Putusan harus akuntabel dan berbasis hukum acara,” kata Watimena. Ia juga mengimbau publik dan media mengawal proses secara proporsional. Kebebasan berpendapat dihormati, tetapi tidak boleh dimaknai sebagai tekanan terhadap independensi hakim.
Perkara penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah disidangkan di Batam. Tuntutan pidana mati terhadap keenam terdakwa menempatkan persidangan pada titik sensitif, terlebih dengan perdebatan mengenai peran masing-masing terdakwa dan tafsir hukum yang akan dipakai majelis.
Dengan jadwal sidang yang dipadatkan dan batas waktu penahanan yang semakin dekat, putusan diperkirakan dibacakan sebelum 12 Maret 2026.
Di tengah tarik-menarik antara fungsi pengawasan parlemen dan prinsip independensi peradilan, pengadilan berupaya menjaga jarak dari segala bentuk pengaruh.
“Putusan murni kewenangan majelis hakim, berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan siapa pun,” ujarnya (*)



