
batampos – Upaya hukum Heri Kafianto untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah pelabuhan Batam resmi kandas.
Pengadilan Negeri (PN) Batam secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya, dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang PN Batam, Senin (2/6).
Dalam permohonannya yang diajukan sejak 7 Mei 2025, Heri Kafianto menggugat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dengan dalih bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan cacat prosedur hukum.
Ia meminta hakim agar membatalkan Surat Penetapan Tersangka serta Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri, serta menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya.
Namun, dalam putusan dengan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN Btm, majelis hakim menyatakan seluruh dalil permohonan tidak berdasar dan menolak praperadilan tersebut secara keseluruhan. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Dengan demikian, status Heri Kafianto sebagai tersangka tetap sah secara hukum. Heri merupakan mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan di Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Ia diduga kuat terlibat dalam pengelolaan tidak sah terhadap fasilitas milik negara dengan menunjuk pihak ketiga untuk mengelola jasa pemanduan dan penundaan kapal tanpa melalui prosedur yang benar, selama periode 2015 hingga 2021.
Penetapan tersangka terhadap Heri dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejati Kepri berdasarkan Surat Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyambut baik putusan hakim tersebut. Menurutnya, keputusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan jajarannya telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Penyidik telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, penyidik akan segera menyelesaikan penyidikan dan menyusun berkas perkara secara komprehensif agar perkara ini segera dibawa ke pengadilan,” ujar Teguh.
Ia menambahkan, perkara ini menjadi sorotan publik karena diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Oleh karena itu, Kejati Kepri berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



