Sabtu, 24 Januari 2026

PN Batam Tolak Praperadilan Kapten KM Rizki Laut, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Permohonan praperadilan yang diajukan M. Faiyuli bin Sardini, Kapten kapal Rizki Laut melalui tim kuasa hukumnya, Agustinus Nahak dan Yanuar Nahak yang berlangsung di PN Batam, Jumat (11/7). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Upaya hukum yang diajukan tersangka M. Faiyuli bin Sardini, Kapten kapal Rizki Laut untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Pengadilan Negeri (PN) Batam secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya, Agustinus Nahak dan Yanuar Nahak.

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal Vabiannes Stuart Wattimena saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang berlangsung di PN Batam, Jumat (11/7).

Dalam pertimbangannya, Hakim Wattimena menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Faiyuli oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau telah sesuai secara hukum, baik dari sisi administratif maupun substansi.

Baca Juga: Polda Kepri Absen, Sidang Perdana Praperadilan Kapten Kapal KM Rizki Laut Dijadwalkan Ulang

“Putusan ini bersifat final dan mengikat,” kata Wattimena sambil mengetuk palu menandai akhir persidangan yang terbuka untuk umum dan turut dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak serta Panitera Pengganti, Silvan DM.

Sidang praperadilan ini tercatat dalam register perkara Nomor: 356/Pid.Pra/2025/PN Btm dengan pemohon M. Faiyuli yang diwakili tim kuasa hukumnya, dan termohon dari pihak Polda Kepri cq. Ditreskrimsus yang diwakili oleh Iptu Zainal dan Yudi Yudarma dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kepri.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan telah mempertimbangkan seluruh dokumen resmi sebagai dasar penetapan tersangka, antara lain Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/31/V/2025/Ditreskrimsus tanggal 29 Mei 2025, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/29/V/2025/Ditreskrimsus, pada tanggal yang sama.

Tak hanya itu, hakim juga menyoroti kelengkapan penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi termasuk penyidik serta dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasil gelar perkara yang dilakukan secara internal oleh penyidik.

“Dari pemeriksaan dokumen dan bukti yang diajukan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pemohon diduga kuat terlibat dalam tindak pidana di bidang pelayaran dan/atau migas,” kata Wattimena.

Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Hakim tidak menemukan adanya pelanggaran prosedural atau bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik. Oleh karena itu, permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya,” ujarnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update