
batampos – Polda Kepri menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Penegasan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi kebakaran yang kerap terjadi saat musim kemarau.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku karhutla. Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan akan kami tindak tegas dan proses hukum tanpa pengecualian,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit di Batam Masih Tinggi, Tembus Rp100 Ribu per Kg
Ia menjelaskan, karhutla merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat akibat kabut asap serta menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.
Untuk mencegah terjadinya kebakaran, Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak membakar hutan dalam bentuk apa pun, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api dalam kondisi menyala di kawasan hutan maupun lahan.
“Kami juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan metode ramah lingkungan dalam membuka lahan tanpa pembakaran, serta segera melaporkan jika menemukan titik api atau kejadian kebakaran kepada aparat terdekat,” tambahnya.
Dalam upaya pencegahan, Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus meningkatkan patroli terpadu serta pemantauan titik panas (hotspot) di wilayah rawan karhutla.
Kabid Humas menegaskan, setiap kejadian kebakaran akan ditelusuri hingga tuntas untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
Baca Juga: Sampah Sepekan Lebih Tak Diangkut, TPS Liar Menjamur di Tembesi Sagulung
“Setiap titik api akan kami selidiki. Apabila ditemukan unsur kesengajaan, pelaku akan langsung diproses hukum. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Ia juga turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama kita jaga lingkungan dan cegah karhutla demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya.(*)



