
batampos.co.id – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan dua pelaku cyber crime di Yogyakarta dan Medan. Keduanya yakni Riyandi Wijaya alias Cipenk dan Febri Setiawan alias Leqhi.
Keduanya ditangkap dalam kasus yang berbeda. Direktur Ditkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, mengatakan, Riyandi Wijaya adalah pelaku tindak pidana penipuan online.
Dia menjalankan aksinya dengan berpura-pura dari pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Riyandi merupakan terpidana 7 tahun penjara di Lapas Siborong-borong atas kasus perkara narkotika yangditangani Polres Deli Serdang.
”Pelaku merupakan tangkapan Polda Sumut yang ditangani Polres Deli Serdang,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kejadian bermula dari korban menerima pesan WhatsApp dari tersangka Riyandi Wijaya.
Saat itu, Riyandi mengaku sebagai teman SMP korban Agus dan menawarkan berbagai jenis mobil lelang dengan harga yang murah.
Korban yang merupakan warga Batam dan yang membuat laporan ke Polda Kepri pun kemudian tertarik dan berniat untuk membeli mobil Toyota Rush tahun 2019 dengan harga Rp 170.000.000 ditambah diskon 10%.
”Untuk mengikuti proses lelang tersebut korban diminta tersangka untuk mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 163.000.000 dengan 4 kali pengiriman melalui mobile banking,” bebernya.
Setelah dilakukan pembayaran, korban pun dikirimkan foto STNK kendaraan mobil Toyota Rush. Setelah dilakukan pengecekan oleh korban secara online, ternyata STNK kendaraan tersebut tidak terdaftar atau fiktif.
”Tersangka melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam salah satu lapas di Sumatra Utara. Dalam aksinya dia melakukan sendiri,” tegasnya
Sementara itu, tersangka Febri Setiawan ditangkap setelah melakukan ilegal akses dengan membobol sistem PPUB dari PT Shimano.
Ilegal akses tidak hanya dilakukan di Batam, juga dilakukannya di daerah lainnya dan ditangkap Polda Metro Jaya.
Reporter: Eggi Idriansyah



