
(f. Aziz / Batam Pos)
batampos– Upaya penyelundupan ribuan telur penyu hijau (Chelonia mydas) tujuan Singapura berhasil digagalkan Ditreskrimsus Polda Kepri. Sebanyak 2.020 butir telur penyu yang dilindungi itu diamankan dari sebuah koper di lobi Hotel kawasan Nagoya.
Informasi berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman telur penyu dari Tembelan, Kabupaten Bintan, menuju Batam untuk selanjutnya diselundupkan ke luar negeri. Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Indagsi Ditreskrimsus melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 19.45 WIB, petugas mendapati seorang kurir membawa koper merek Polo Cavallo berwarna hitam lis merah yang mencurigakan. Setelah diperiksa, isi koper tersebut ternyata berisi 23 kantong plastik berisi 2.020 butir telur penyu hijau.
BACA JUGA: Dari Guru hingga Penyuluh, 91 PPPK Kemenag Batam Dilantik Menteri Agama Secara Daring
Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamor membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, telur-telur itu rencananya akan diperdagangkan ke Singapura dengan estimasi nilai mencapai Rp60,6 juta.
“Pelaku menggunakan modus menitipkan barang melalui kurir. Saat ini baru seorang kurir yang berhasil diamankan, sementara pemilik barang masih dalam pengejaran,” kata Silvester saat kompres, Kamis (21/8)
Dari hasil pemeriksaan sementara, telur penyu itu berasal dari Pulau Tembelan, Bintan. Telur dikumpulkan di sana lalu dibawa ke Batam sebelum diteruskan ke Singapura melalui jalur laut.
“Diperkirakan nanti penyelundupan lewat jalur laut secara ilegal juga,” tegas Silvester.
Ia menegaskan, praktik ini jelas melanggar hukum. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” tegasnya
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP
Argya Satrya Bhawan menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini.
“Kurir hanya perantara. Kasus ini masihbterus kami kembangkan,” tegasnya.
Sementara, Kasubbag Umum Karantina Kepri, M. Sahrul, mengatakan kondisi telur penyu yang ditemukan sudah tidak memungkinkan untuk ditetaskan kembali. “Kondisi fisiknya sudah rusak. Jadi tidak bisa lagi direhabilitasi atau ditetaskan. Aspek konservasi menjadi sangat penting dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, biasanya terhadap barang bukti satwa dilindungi dilakukan tiga opsi penanganan: pelepasliaran, titipan ke lembaga konservasi, atau pemusnahan. Namun untuk telur penyu yang sudah rusak, opsi yang paling memungkinkan adalah dimusnahkan.
Sahrul menambahkan, tindakan penyelundupan seperti ini merugikan upaya konservasi. “Penyu hijau adalah satwa langka dan dilindungi. Setiap butir telur yang diambil dari habitat aslinya berarti mengurangi populasi yang sudah kritis,” katanya. (*)
Reporter: Yashinta



