
batampos– Kasus dugaan minilab, tempat daur ulang narkotika rusak jenis ekstasi dan sabu di Tambak udang, Kampung Suka Damai, Tanjung Piayu, Sungai Beduk masih di dalami Direktorat Polda Kepri. Peranan, Mardi, alias M yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan masih belum ditentukan oleh penyidik.
Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pengungkapan kasus minilab tersebut. Yang mana dalam kasus itu, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka.
“Masih pengembangan,” ujar Anggoro.
Disinggung terkait status M, yang diduga sebagai pemilik lahan tambak udang yang dijadikan tempat pengolahan sabu rusak, Anggoro menegaskan masih dalam pendalaman. Pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Sementara masih didalami,” tegasnya.
Menurut dia, jika dalam hasil pengembangan perkara, ada dugaan keterlibataan M, maka pihaknya akan melakukan pengejaraan.
“Bila terbukti ada keterlibatan yang bersangkutan akan kami kejar,” ungkap Anggoro.
Sebelumnya, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri membongkar mini laboratorium narkotika di kawasan Tanjung Piayu, Kota Batam. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua pria berinisial VO dan PST, serta barang bukti sabu seberat 5,5 kilogram dan ratusan gram serbuk ekstasi siap edar.
BACA JUGA: Minilab Narkoba di Apartemen Mewah Lengkap, Tersangka Segera Diserahkan ke Jaksa
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengedar sabu di sekitar Kampung Madani, Muka Kuning. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka di sebuah kos-kosan Duta Plamo Residence, Baloi Permai, Senin (15/9) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari kamar lantai dua kos tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat 3,9 gram milik PST. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke lokasi tambak udang di Kampung Suka Damai, Tanjung Piayu, Sungai Beduk.
Di lokasi kedua, polisi menemukan rumah yang dijadikan tempat pengolahan narkoba. Dari penggeledahan, disita 5.560,03 gram sabu, 553,68 gram serbuk ekstasi berwarna merah muda, serta berbagai peralatan produksi seperti alat cetak pil, kompor listrik, timbangan digital, hingga jeriken berisi cairan kimia. Uang tunai Rp29 juta dan dua unit telepon genggam juga turut diamankan.
Modus yang dijalankan tersangka terbilang unik. Narkotika jenis sabu yang sudah tidak bening lagi “dilaundry” menggunakan cairan kimia agar tampak baru seperti dari pabrik. (*)
Reporter: Yashinta



