
batampos — Modus penyelundupan semakin berkembang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap cara baru penyelundupan rokok ilegal ke Singapura dengan menyamarkannya sebagai makanan ringan.
“Kami melakukan penindakan pencegahan pada Kamis malam di jasa pengiriman (eksportir) KK Trading, yang berlokasi di Ruko Mega Legenda 2 Blok B2 No. 19, Batam Kota,” kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, Jumat (14/3).
Penyelundupan tersebut berhasil dicegah oleh Ditreskrimsus Polda Kepri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman ilegal rokok melalui jasa ekspedisi.
AKBP Ruslaeni menjelaskan, penyelundupan ini dilakukan dengan modus pemalsuan dokumen. Rokok-rokok ilegal tersebut dikemas dalam kardus makanan ringan untuk mengelabui petugas.
“Tim kami melakukan pemeriksaan setelah mendapat laporan dari pihak jasa pengiriman KK Trading yang curiga dengan berat dan kemasan barang yang tidak wajar,” ujarnya.
Setelah dicek, ternyata di dalam dus makanan ringan tersebut berisi rokok berbagai merek buatan Indonesia, seperti Surya dan Marlboro, dengan total 30 dus atau sebanyak 153.272 batang.
“Menurut informasi yang diperoleh dari jasa pengiriman, rokok-rokok ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura,” kata dia.
Penyelundupan ini diduga melanggar Pasal 102A Jo Pasal 11A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Pasal tersebut mengatur tentang penyelundupan atau ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Dari perhitungan yang dilakukan, total nilai barang ilegal ini mencapai Rp1,53 miliar, dengan pajak yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp153 juta.
“Jika ditambahkan dengan biaya lain-lain, total kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp1,68 miliar,” katanya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kepri untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas upaya penyelundupan ini. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



