
(f. Cecep Mulyana / Batam Pos)
batampos – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan 93,3 kilogram narkoba jenis sabu dan menangkap tiga orang kurir narkoba, yakni MJ, I, dan J. Ketiganya ditangkap di perairan Bintan saat berusaha membawa narkoba tersebut ke Jakarta menggunakan kapal kayu.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menjelaskan bahwa narkoba tersebut direncanakan untuk tiba di Jakarta pada Hari Raya Idul Fitri setelah menempuh perjalanan laut selama tiga hari. Ia menambahkan bahwa meskipun para pelaku melakukan penyamaran dengan baik, Polda Kepri bersama Bea Cukai tetap melakukan pengawasan ketat terhadap upaya penyelundupan ini, terutama menjelang musim mudik.
“Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa setiap tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta, dengan total upah yang diterima mencapai Rp 300 juta,” kata Kapolda, Senin (25/3).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai pengiriman narkoba dari Malaysia melalui perairan Kepri. Polda Kepri pun langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan operasi bersama.
“Kami berhasil menemukan puluhan bungkusan berisi sabu yang dijemput di perairan perbatasan. Narkoba tersebut kemudian direncanakan untuk dibawa ke Jakarta menggunakan kapal kayu, dengan perjalanan yang diperkirakan berlangsung selama tiga hari. Para tersangka hanya berperan sebagai pengantar, dan kami masih mendalami hubungan mereka dengan jaringan narkoba internasional,” jelas Kombes Anggoro.
Kapolda Kepri juga memastikan bahwa barang bukti narkoba disimpan di tempat yang aman dengan pengawasan ketat dari Propam dan Itwasda untuk memastikan keamanan serta transparansi dalam penanganannya.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba, terutama menjelang arus mudik Lebaran yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan penyelundupan,” tegasnya.
Para tersangka kini terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (*)
Reporter: Azis Maulana / Batam Pos



