
batampos – Subdit Indagsi Polda Kepri menggagalkan aksi penyelundupan sekitar 70 ton daging ilegal yang diduga berasal dari luar negeri. Puluhan ton daging tersebut diamankan dari empat kontainer yang diangkut menggunakan kapal, dengan modus menyerupai kapal ikan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kapal pembawa daging ilegal itu diamankan pada Sabtu (24/1/2026) lalu saat melintas di perairan Kepri. Kapal diketahui berangkat dari Singapura dan melintas di wilayah Moro, Kabupaten Karimun.
Dalam upaya mengelabui petugas, pelaku menggunakan modus kapal ikan dengan dokumen pengangkutan hasil laut. Bahkan, selama pelayaran, sistem AIS (Automatic Identification System) kapal sengaja dimatikan di tengah laut untuk menghindari pelacakan.
“Dari awal berangkat disebut membawa ikan, namun saat diperiksa justru mengangkut daging dalam jumlah besar,” ungkap sumber Batam Pos.
Selain daging, petugas juga menemukan barang ilegal lain seperti sepeda dan puluhan karung balpres di dalam muatan kapal. Total ada dua kapal yang diduga terlibat dalam penyelundupan.
Rencananya, daging ilegal tersebut akan didistribusikan ke sejumlah daerah di Sumatra, dengan tujuan akhir Pekanbaru dan Jambi.
Berdasarkan informasi, daging-daging itu diketahui berasal dari Brasil dan beberapa negara lainnya, tanpa dilengkapi dokumen karantina dan perizinan resmi.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Syaputra, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Namun, ia menyebut penyidik masih mendalami jaringan dan peran para pihak yang terlibat.
“Benar, ada pengungkapan penyelundupan daging. Saat ini masih dalam proses pengembangan. Untuk keterangan lebih lengkap akan kami sampaikan saat rilis resmi,” ujar Paksi.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan lintas negara.(*)



