
batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan untuk tempat hiburan malam harus mematuhi aturan di awal Ramadan dan menjelang Idulfitri. Dalam operasi Antik Seligi 2025 dengan sasaran utama tempat-tempat yang rawan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami terus meningkatkan pengawasan guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kepri terutama di bulan suci Ramadan ,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono melalui Wadir Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, Senin (24/2).
Ia juga mengingatkan agar tempat hiburan malam mematuhi aturan yang berlaku selama bulan suci Ramadan, termasuk kebijakan untuk menutup operasional selama tiga hari awal puasa dan menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Mereka harus mematuhi aturan tersebut. Jika tidak, tentu ada sanksi yang akan diberikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian telah melakukan operasi di beberapa lokasi pada Jumat pekan lalu dan menemukan empat orang yang positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
“Jika mereka hanya sebagai penyalahguna dan bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba, serta bukan pengguna berulang, maka mereka akan menjalani asesmen untuk rehabilitasi. Hal ini dikarenakan tidak ada barang bukti yang ditemukan, hanya hasil tes urine yang menunjukkan positif narkoba,” jelasnya.
Polda Kepri berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), menerbitkan aturan mengenai operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023 dan telah disepakati oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, menyampaikan pengaturan ini mencakup berbagai tempat hiburan, seperti gelanggang permainan, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage, spa, serta fasilitas hiburan di hotel.
“Adapun aturan tersebut menetapkan tiga periode pembatasan operasional tempat hiburan. Pertama, pada tiga hari menjelang dan di awal Ramadan, yakni H-1 Ramadan, Hari H Ramadan, dan H+1 Ramadan,” ujarnya.
Kedua, pada pertengahan Ramadan, tepatnya pada hari ke-16 dan ke-17. Ketiga, pada tiga hari menjelang dan setelah Idulfitri, yaitu H-1 Idulfitri, Hari H Idulfitri, dan Hari kedua Idulfitri.
Di luar tanggal-tanggal tersebut, tempat hiburan malam diizinkan beroperasi dengan jam terbatas, yakni dari pukul 22.00-24.00 WIB.
“Meski demikian, pelaku usaha diwajibkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama operasional,” ujarnya
Selain tempat hiburan, aturan juga berlaku bagi restoran dan rumah makan. Selama Ramadan, mereka diwajibkan memasang kain penutup atau gorden di bagian luar saat jam operasional siang hari sebagai bentuk penghormatan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



