Selasa, 13 Januari 2026

Polda Kepri Kebut Penyidikan Kasus Narkotika Cair yang Libatkan Pegawai Imigrasi Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. F. Yashinta/Batam Pos.

batampos – Proses penyidikan kasus dugaan keterlibatan pegawai imigrasi dalam penyalahgunaan cairan mengandung zat narkotika jenis vape terus bergulir. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kini tengah mengebut penyelesaian berkas perkara tahap I sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Ketiga tersangka FP profesi DJ, GP sekretaris perusahaan swasta, dan AP pegawai Imigrasi Batam telah ditahan dan dijerat pasal berlapis. Penyidik memastikan penyelidikan tidak berhenti hingga pemberkasan selesai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan penyidik masih memaksimalkan proses pemberkasan dan berupaya melengkapi seluruh unsur penyidikan yang diperlukan. Ia memastikan tahap pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Pemberkasan masih kami jalankan. Semua proses penyidikan sedang dilengkapi. Mudah-mudahan minggu depan sudah dilimpahkan,” ujar Anggoro, Jumat (14/11).

Baca Juga: Modus Pinjam Motor Korban, 2 Pelaku Penggelapan Diciduk Polsek Sagulung

Anggoro menegaskan, hingga saat ini berkas tahap I belum pernah dikirim ke kejaksaan, dan baru sebatas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diserahkan usai penetapan tersangka. “SPDP sudah lebih dulu kami kirim setelah penetapan tersangka,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan, Anggoro menampik hal tersebut. Ia menyebut hingga kini hanya tiga tersangka yang terlibat, sesuai hasil penyidikan.

“Tersangka tetap tiga orang. Tidak ada penambahan. Barangnya juga berasal dari Malaysia,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus cairan mengandung zat narkotika yang dikemas menyerupai liquid vape ini. Salah satunya adalah AP, pegawai imigrasi Batam yang menyerahkan diri setelah rekannya FP diamankan.

Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing dari ketiga tersangka tersebut, termasuk kecocokan keterangan serta keterlibatan mereka dalam memesan, mengedarkan, hingga menggunakan cairan tersebut.

Baca Juga: Penolakan TPS Picu Krisis Sampah di Legenda dan Perumahan Oma, Warga Desak DLH Bertindak

Dari pemeriksaan awal, AP diketahui berperan sebagai perantara sekaligus pemesan cairan tersebut. Ia menerima barang dari GP lalu ikut mengonsumsi cairan yang dicampur zat tertentu itu melalui rokok elektrik (vape).

“Mereka menggunakan cairan itu dengan cara diteteskan ke vape.” jelasnya.

Meski demikian, cairan tersebut tetap dikategorikan sebagai zat berbahaya dan proses hukum tetap dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini juga sempat mencuat setelah muncul informasi bahwa salah satu tersangka perempuan disebut sebagai anak pejabat BP Batam.

Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan di sejumlah titik, termasuk klub malam di Batam. Hasil uji laboratorium menunjukkan cairan tersebut positif mengandung zat narkotika dan diduga berasal dari Malaysia. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update