Rabu, 7 Januari 2026

Polda Kepri Kejar Aset Tersangka Korupsi Pelabuhan Batuampar, Dua Direktur Kembalikan Rp1 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Saprudin didampingi Dirkrimus, dan PJU Polda Kepri memberikan keterangan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Dermaga utara Pelabuhan Batuampar saat rilis di Mapolda Kepri, Rabu (1/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batuampar mengembalikan uang hasil kejahatan yang merugikan negara senilai total Rp1 miliar. Uang itu diserahkan oleh kuasa hukum para tersangka dan langsung diterima penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, membenarkan pengembalian dana tersebut. Ia menyebut uang itu berasal dari dua tersangka yang terlibat langsung dalam aliran dana proyek.

“Dua hari lalu kami terima pengembalian dari dua tersangka melalui kuasa hukumnya. Dari AH sebesar Rp500 juta, dan dari ASA sejumlah Rp526 juta,” ujar Gokma, Jumat (21/11).

Dengan tambahan tersebut, total uang kerugian negara yang sudah berhasil diselamatkan penyidik mencapai Rp1.418.268.300 ditambah SGD 1.350. Jumlah itu terdiri atas pengembalian dari AM sebesar Rp212.749.000 + SGD 1.350, dari IMS sebesar Rp391.718.300, dari ASA Rp526.550.000, serta dari AH Rp500 juta.

“Kami masih terus menelusuri aliran dana dan aset para tersangka. Nilainya masih jauh dari total kerugian negara yang mencapai sekitar Rp30 miliar,” tegasnya.

Baca Juga: Penanganan Sampah Mandek, Solusi Cepat Ditunggu

Gokma menekankan, pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap para tersangka. Karena proses hukum masih terus berjalan.

“Itu tidak menghapus pidana. Pengembaliannya hanya menjadi pertimbangan meringankan nantinya, tergantung majelis hakim,” ucapnya.

Dalam perkara ini, ada tujuh tersangka dengan peran berbeda. AM, pejabat BP Batam, diduga menerima bagian hingga Rp1 miliar dari aliran dana proyek. Selain itu terdapat IMA selaku kuasa konsorsium, IMS komisaris PT ITR, ASA dan AHA dua direktur perusahaan penerima fee tanpa pekerjaan, IRS dari pihak konsultan, serta NFU dari tim pelaksana penyedia.

Saat ini penyidik tengah merampungkan kelengkapan berkas perkara tahap P-19. Jika seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas akan kembali dilimpahkan ke Kejati Kepri untuk diteliti pada tahap P-21.

“Petunjuk dari jaksa sudah kita penuhi. Minggu depan rencananya P21, harapan kami tahun ini bisa tuntas,” kata Gokma.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor melakukan penelusuran aset ke lima daerah berbeda sebagai bagian dari pemenuhan petunjuk jaksa. Setelah mengecek Bali, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Surabaya tanpa hasil, penyidik akhirnya menemukan aset milik salah satu tersangka di Nabire, Papua.

Aset yang ditemukan berupa rumah dan tanah, namun tidak dapat langsung disita. “Aset itu ternyata sudah diagunkan ke bank dengan nilai jaminan sekitar Rp32 miliar,” ungkap Gokma, Selasa (18/11).

Baca Juga: PMI Ilegal Hendak Dikirim ke Vietnam, Polisi Tangkap Dua Perekrut di Batam dan Sukabumi

Karena statusnya sudah berada dalam penguasaan bank, penyidik masih harus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk mekanisme penyitaan dan potensi pemulihan kerugian negara.

“Untuk tindak lanjut aset yang dijaminkan itu, kita koordinasikan lebih lanjut dengan kejaksaan,” tambahnya.

Selain penelusuran aset, penyidik juga menambah keterangan dari seorang ahli asal Riau untuk memperkuat aspek teknis yang sebelumnya dinilai belum lengkap oleh jaksa. Pemeriksaan saksi tambahan pun masih berlangsung untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat.

“Kalau nanti ditemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” ujarnya.

Kasus revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batuampar senilai Rp75 miliar itu sebelumnya dinyatakan mangkrak dan hanya menyisakan tiang pancang. Audit BPK menemukan adanya kerugian negara lebih dari Rp30 miliar. Penyidik memastikan penelusuran aset dan aliran dana tetap menjadi fokus agar kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin.(*)

 

Reporter: Yashinta

Update