Jumat, 3 April 2026

Polda Kepri Masih Dalami Dugaan Calo Tiket Pelni, Empat Orang Masih Berstatus Saksi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pihak kepolisian sedang melakukan Pengawasan Calo Tiket Mudik Lebaran. F. Istimewa

batampos – Polda Kepri masih terus mendalami kasus dugaan praktik percaloan tiket kapal Pelni di Pelabuhan Batuampar. Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara empat lainnya yang sempat diamankan masih berstatus saksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan penanganan perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan.

“Untuk tersangka masih satu orang, yakni RS,” ujarnya.

Menurut Ronni, empat orang lain yang sebelumnya turut diamankan belum dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Termasuk salah satunya yang diduga merupakan oknum pegawai BUMN.

“Keempatnya masih berstatus saksi, karena belum ada laporan atau keberatan dari masyarakat terhadap mereka,” jelasnya.

Ia menegaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini sangat bergantung pada adanya laporan korban. Sejauh ini, hanya korban yang berhubungan dengan tersangka RS yang melapor.

“Kalau ada yang keberatan atau merasa dirugikan, pasti kami proses. Dalam kasus ini, baru tersangka RS yang dilaporkan,” tambahnya.

Sebelumnya, aparat Polda Kepri mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik percaloan tiket kapal di Pelabuhan Batuampar pada Senin (16/3). Dari hasil gelar perkara, satu orang berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka.

RS, pria 59 tahun yang merupakan mantan porter, diduga melakukan penipuan terhadap calon penumpang dengan modus menawarkan tiket kapal tujuan Belawan dengan harga di atas ketentuan resmi.

Kasus ini bermula saat seorang warga berinisial M membeli tiket dari tersangka seharga Rp450 ribu, lebih tinggi dari harga normal Rp270 ribu. Namun, tiket yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke petugas di pelabuhan. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta empat orang lainnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp450 ribu dan satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Dalam praktiknya, RS diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut mendapat bantuan dari oknum tertentu untuk mempermudah memperoleh tiket, yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana denda maksimal Rp10 juta.(*)

ReporterYashinta

UPDATE