
batampos – Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih mengumpulkan dan meneliti dokumen terkait dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Tanjungpinang. Sejumlah dokumen yang diminta dari pihak yang telah dimintai klarifikasi belum seluruhnya diserahkan, sehingga proses verifikasi awal masih terus berlangsung.
Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Silverster Simamora, mengatakan penelusuran saat ini berfokus pada pemenuhan dokumen pendukung yang diperlukan untuk menilai kebenaran laporan masyarakat. Menurutnya, sebagian dokumen memang sudah diberikan, namun beberapa lainnya masih belum diterima penyidik.
“Sekarang kami masih meneliti dokumen. Saat ini masih kami kumpulkan,” ujar Silverster, Kamis (20/11).
Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan penyidik saat ini masih berada pada tahap klarifikasi. Seluruh informasi yang diterima akan dicocokkan dengan keterangan para pihak dan dokumen yang tengah dikumpulkan.
“Intinya, kami masih klarifikasi terhadap laporan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah meminta klarifikasi terhadap tujuh orang dari unsur anggota DPRD dan pejabat sekretariat. Usai pemeriksaan itu, penyidik meminta dokumen tambahan yang menjadi bagian dari proses verifikasi.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, menuturkan hingga kini belum ada pemanggilan tambahan selain tujuh orang tersebut. Penyidik masih berkutat pada pengumpulan keterangan dan pendalaman administrasi.
Menurut Gokma, penelaahan dokumen menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian informasi yang diberikan dengan laporan masyarakat. Dokumen-dokumen itu kini tengah dipelajari untuk melihat apakah terdapat indikasi penyimpangan anggaran.
Ditreskrimsus Polda Kepri sebelumnya membenarkan tengah menelusuri dugaan penyimpangan anggaran berupa perjalanan dinas fiktif, rapat yang tidak pernah berlangsung, hingga reses yang diduga tidak terlaksana. Penelusuran ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat beberapa waktu lalu.
Tujuh orang yang hadir dalam proses klarifikasi juga sudah menjelaskan mekanisme pengelolaan anggaran, proses pencairan, serta pertanggungjawaban kegiatan dalam program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD.
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang baru diserahkan saat klarifikasi berlangsung. Temuan tersebut membuat pendalaman administrasi semakin meluas, karena harus dicocokkan dengan keterangan awal dan laporan masyarakat.
Hingga kini, Polda Kepri belum menyimpulkan adanya tindak pidana. Proses masih berfokus pada pengumpulan dokumen dan klarifikasi sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)
Reporter: Yashinta



