
batampos – Polda Kepri menggelar rapat koordinasi bersama penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Pemerintah Provinsi Kepri di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (14/1). Kegiatan itu bertujuan menyamakan persepsi dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dan turut dihadiri perwakilan dari Mabes Polri sebagai bagian dari kegiatan koordinasi dan pengawasan (Korwas) PPNS.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, mengatakan kegiatan tersebut merupakan implementasi langsung dari ketentuan dalam KUHAP yang baru, khususnya terkait peran Polri sebagai koordinator dan pengawas penyidikan yang dilakukan PPNS.
Baca Juga: Pasal Terdakwa Lansia, Polisi Tegaskan Bukan Jaminan Bebas Penjara
“Tadi ada perwakilan dari Mabes Polri yang turun langsung. Kegiatan ini bagian dari Korwas PPNS, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Silvester, usai rapat.
Ia menjelaskan, dalam KUHAP yang baru, PPNS tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan, namun berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri sebagai penyelidik dan penyidik utama.
“Sesuai aturan, PPNS itu berada di bawah koordinasi Polri. Setiap permasalahan akan dilihat bersama, dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mekanisme yang jelas,” jelasnya.
Menurut Silvester, rapat koordinasi tersebut diikuti sekitar 45 orang PPNS dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Rapat tersebut, kata dia, tidak bersifat satu kali, melainkan akan dilakukan secara berkelanjutan dan intensif, seiring dengan pelaksanaan tugas penyidikan oleh PPNS.
“Ini akan terus dilakukan. Setiap kali mereka melaksanakan kegiatan penyidikan, pasti akan berkoordinasi dengan kami,” ujarnya.
Terkait materi rapat, Silvester menyebutkan pembahasan difokuskan pada ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 20 KUHAP baru, yang mengatur kewenangan, tata cara koordinasi, serta mekanisme penanganan perkara antara penyidik Polri dan PPNS.
“Materinya mempertegas aturan, mengatur kewenangan, menyamakan persepsi, dan bagaimana nanti proses koordinasinya dalam penanganan perkara,” katanya.
Ia menambahkan, perubahan dalam KUHAP yang baru menekankan pentingnya sinergi antarpenyidik agar proses penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan tidak tumpang tindih kewenangan.
“Intinya, ini untuk memperkuat koordinasi dan memastikan semua berjalan sesuai aturan undang-undang yang baru,” tutup Silvester. (*)



