Selasa, 13 Januari 2026

Polda Kepri Ringkus Dua Pengedar di Batuampar, 50 Gram Sabu Diamankan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Barang bukti yang diamankan dari tangan HR dan HA.

batampos – Dua pria berinisial HR dan HA ditangkap tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri di kawasan Batuampar. Dari tangan pelaku, polisi menyita 50 gram sabu siap edar beserta peralatan penggunaan.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas HR di sebuah kamar kos di Tanjung Sengkuang. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya petugas memastikan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengatakan operasi penangkapan dilakukan pada beberapa hari lalu sekitar pukul 10.45 WIB. Saat digerebek, HR tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar kosnya.

“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 50 gram, satu timbangan digital, dan satu set alat hisap sabu. Seluruhnya ditemukan di lokasi yang ditempati HR,” ujar Ruslaeni, Jumat (28/11)

Penyidik menduga HR berperan sebagai pengedar yang menyuplai narkotika kepada pemakai di kawasan Batuampar dan dan sekitarnya. Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan tersebut, termasuk keberadaan timbangan digital yang biasa digunakan untuk membagi sabu dalam paket-paket kecil.

“HR ini diduga memiliki peran sebagai pengedar dan penyuplai sabu di kawasan Batuampar,” tegas Ruslaeni.

Tidak berhenti sampai di situ, penyidik melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan HR, polisi bergerak mencari rekan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu ini. Sekitar pukul 20.45 WIB pada hari yang sama, tim kembali turun ke lapangan dan mengamankan HA.

“HA ini diduga mendapatkan barang dari HR,” sebutnya.

Keduanya kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta mencari kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Menurut Ruslaeni, penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kepri menekan peredaran narkoba yang belakangan kembali meningkat di beberapa kawasan pemukiman. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang berani melapor. Informasi tersebut dinilai sangat membantu mempercepat proses pengungkapan kasus.

Selain memproses kedua pelaku, polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti sabu. Hasilnya akan menjadi bagian penting dalam penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Ruslaeni kembali mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dengan memperhatikan lingkungan sekitar. Aktivitas mencurigakan di rumah kos atau permukiman diimbau segera dilaporkan ke aparat terdekat.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 jo 132 UU narkotika no 35 tahun 2009, ancaman 20 tahun penjara,” kata Ruslaeni. (*)

Reporter: Yashinta

Update