Selasa, 17 Maret 2026

Polda Kepri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah ke Kejaksaan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan (dua kiri) didampingi Kasubdit III Ditrkrimsus, dan Humas Polda Kepri menunjukan barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri saat ekspos di Mapoldala Kepri, Senin (11/4). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepri telah menyerahkan berkas kasus korupsi dana hibah Provinsi Kepri ke kejaksaan, 24 Mei lalu. Berkas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 6,2 miliar ini, sedang ditelaah oleh pihak kejaksaan.

“Tahap I sudah,” kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Reza Tarigan, Minggu (29/5).

Saat ini penyidik sedang menunggu hasil pemeriksaan berkas dari pihak kejaksaan. Reza mengatakan dari 6 orang tersangka yang ditetapkan, lima diantaranya sudah ditangkap. Satu orang masih buron dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Muksi alias Usin, alias Ucin alias Tatar.

Sedangkan kelima orang tersangka yang sudah diamankan yakni Tri Wahyu Widadi, 44, mantan Kabid BPKAD Provinsi Kepri di rumahnya di Batu IX Tanjungpinang. Suparman alias Arman, 35, ditangkap di rumahnya Kampung Lembah Harapan Sei Lakam Timur, Karimun. Mustofa Sasang ditangkap di ruli Bengkong Kartini, Batam. Arif Agus Setiawan ditangkap di Perumahan Puri Legenda Batam. Muhammad Irsyadul Fauzi ditangkap di Ruli Tanjung Uban, Bintan.

Kasus dugaan hibah ini mencuat setelah, polisi menemukan laporan masyarakat. Informasi ini menyebutkan ada dugaan korupsi dana hibah yang nilainya mencapai Rp20 miliar.

Berbekal informasi itu, polisi memulai penyelidikan 30 Desember 2020. Polisi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, dari berbagai saksi dan orang-orang yang mengetahui hibah Dispora tersebut.

29 Desember 2021, kasus dugaan korupsi ini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tahapan penyidikan ini dimulai setelah dikirimkannya SPDP ke Kejati, 2 Januari 2022. Usai dikirimkan SPDP ini, polisi secara maraton memeriksa puluhan saksi di Tanjungpinang dan Batam.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan ke 6 orang terlapor di SPDP yang dikirimkan ke kejaksaan itu sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara 4 April lalu.

Kasus dana hibah ini, masih dalam pendalaman kepolisian. Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Nugroho Agus Setiawan menyebut ada beberapa kalster korupsi dana hibah ini. Penyidik baru memeriksa klaster pertama dengan kerugian negara Rp 6,2 miliar. Namun, dari keseluruhan klaster ini, diduga negara merugi hingga Rp 20 miliar

“Ada 4 klaster, yang baru kami selesaikan ini klaster pertama. Setelah ini, klaster kedua, ketiga dan keempat,” kata Nugroho. (*)

 

Reporter : FISKA JUANDA

SALAM RAMADAN