
batampos – Iptu TSH, anggota Polda Kepri yang menjadi salah satu dari delapan pelaku pemerasaan pengusaha di Botania masih menjalani patsus di Mapolda Kepri. Sedangkan 7 anggota TNI Serka Js, Serda Ri, Pratu Re, Pratu Ah, Pratu Ri, Pratu Ji, dan Prada Mg juga dalam pemeriksaan.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto menegaskan pihaknya serius dalam penanganan anggota yang melakukan kesalahan. Apalagi terkait dugaan tindak pidana pemerasaan yang mencatut nama institusi lain.
“Kami pastikan untuk proses penyelidikan masih berlanjut. Yang bersangkutan masih di patsus,” kata Eddwi.
Disinggung terkait alasan Iptu TSH yang merupakan anggota Ditresnarkoba mau melakukan pemerasaan bersama 7 anggota TNI lainnya, menurut Eddwi masih didalami. Begitu juga uang yang didapat oleh Iptu TSH digunakan untuk apa. Diketahui Iptu TSH mendapat jatah Rp40 juta dari Rp300 juta yang diperas dari BJ, korban.
“Untuk itu belum disampaikan. Yang jelas pengakuan bersangkutan, dia diajak (untuk melakukan pemerasan),” tegas Eddwi.
Menurut Eddwi, pihaknya pasti akan memberi sanksi tegas terhadap Iptu TSH atas perbuataanya. Apalagi perbuataan yang bersangkutan telah mencederai nama baik institusi Polri.
“Untuk sanksi pasti sudah kami siapkan. Nanti diputuskan kalau sudah sidang kode etik,” imbuhnya.
Sementara, sejumlah anggota polisi di Polda Kepri menyesalkan perbuataan dari Iptu TSH. Dimana telah merusak dan mencederai nama baik Polri yang tengah mendekatkan diri dengan masyarakat.
“Polri sedang gencar-gencarnya dekat dengan masyarakat, seperti kegiatan berbagi sembako, jumat berkah dan lainnya. Nah ini karena dia langsung terjun payung lagi. Kepercayaan publik dirusak karena dia,” ujar salah seorang anggota polisi di Polda Kepri.
Kasus penggerebekan fiktif di Botania I sebelumnya ramai diperbincangkan setelah delapan orang terdiri dari tujuh oknum TNI dan satu anggota Polri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri diduga melakukan penggerebekan palsu dengan mengatasnamakan Badan Narkotika Nasional (BNN). Korban merupakan pengusaha di Botania yang diperas Rp300 juta karena dituduh menggunakan narkotika. (*)
Reporter: Yashinta



